Bantah Kabar Formasi Guru Dihapus, Menteri Nadiem Pastikan Formasi CPNS Guru Tetap Akan Ada
Nadiem mengatakan Kemendikbud tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus formasi guru pada CPNS.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengklarifikasi kabar yang menyebutkan bahwa formasi guru pada CPNS bakal dihilangkan.
Nadiem mengatakan Kemendikbud tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.
"Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," ujar Nadiem pada postingan Instagram resminya, Selasa (5/1/2021).
Mantan CEO Gojek ini memastikan ke depannya formasi guru pada CPNS tetap akan ada.
Formasi CPNS untuk guru bakal tetap ada, bersama dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Mardani Ali Sera : Penghapusan Formasi Guru dari CPNS Hancurkan Kebanggaan Profesi Seorang Guru
"Saya menegaskan bahwa formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tutur Nadiem.
Fokus tahun ini, menurut Nadiem, adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru melalui jalur PPPK.
Dia mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK.
"Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS. Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," pungkas Nadiem.
Baca juga: Kepala BKN: Tidak Tertutup Kemungkinan Pemerintah Tetap Membuka Formasi CPNS untuk Guru
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima pada Sabtu (3/1/2021).