Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cair Bulan Januari, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021, Siapkan NIK

Cek penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau caribdt.dinsos.jatengprov.go.id untuk Jawa Tengah.

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cair Bulan Januari, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021, Siapkan NIK
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi bansos PKH. Cek penerima di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau caribdt.dinsos.jatengprov.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Cek penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau caribdt.dinsos.jatengprov.go.id untuk Jawa Tengah.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial resmi melanjutkan pencairan bansos sebagai upaya penanggulangan dampak Pandemi Covid-19.

Dikutip dari laman Kemensos, ada tiga bansos yang dicairkan mulai Senin (4/1/2021) kemarin yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Untuk bansos PKH, diberikan mulai Januari 2021 ini kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran Rp28,71 triliun.

Baca juga: Menko PMK Pastikan Tidak Ada Pemotongan Dana Bansos

Bansos PKH ini dicairkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 kali pencairan yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Proses pencairan dilakukan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Cara Cek Penerima PKH

BERITA REKOMENDASI

Untuk mengecek apakah Anda menjadi penerima PKH, bisa dilakukan secara online di laman terpadu milik Kemensos cekbansos.siks.kemensos.go.id

Namun, pantauan Tribunnews.com pada Selasa (5/1/2020) siang, laman ini tak bisa diakses.

Tak perlu khawatir, selain di laman Kemensos, penerima bansos PKH bisa dicek melalu laman pemerintah provinsi masing-masing.

Untuk Pemprov Jateng, pengecekan dilakukan di laman https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id atau LINK INI

Berikut caranya;


- Akses https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/public/dashboard

- Cari pencairan by NIK untuk penerima PKH, KIS/PBI(BPJS), KIP(Kartu Indonesia Pintar) dan BSP (Bantuan Sosial Pangan).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas