Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ceramah Rizieq Shihab Singgung TNI Hingga Lonte Muncul dalam Sidang Praperadilan

Dalam sidang praperadilan kepolisian mengungkit ceramah Habib Rizieq Shihab soal TNI hingga lonte.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ceramah Rizieq Shihab Singgung TNI Hingga Lonte Muncul dalam Sidang Praperadilan
Tribunnews.com/Jeprima
Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). 

"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," kata Kamil.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)," lanjut Kamil.

Berikut Petitum tim hukum Habib Rizieq Shihab dalam pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

3. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

4. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

BERITA REKOMENDASI

5. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan;

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas