Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibuka Penerimaan Bintara TNI AD 2021, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

TNI Angkatan Darat (TNI AD) membuka penerimaan Bintara TNI AD Tahun Ajaran 2021 pada Jumat, (1/1/2021).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dibuka Penerimaan Bintara TNI AD 2021, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pasukan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI) di depan Markas Koopsus TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (30/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  TNI Angkatan Darat (TNI AD) membuka penerimaan Bintara TNI AD Tahun Ajaran 2021 pada Jumat (1/1/2021).

Adapun rekrutmen ini memiliki beberapa persyaratan bagi calon pendaftar, seperti persyaratan umum, persyaratan lain, persyaratan tambahan, dan persyaratan khusus.

Berikut rinciannya:

Persyaratan Umum

1. Warga negara Indonesia;

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;

Berita Rekomendasi

4. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;

5. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan

6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tangkapan layar halam depan situs Penerimaan Bintara TNI AD Tahun Ajaran 2021.(http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/)
Tangkapan layar halam depan situs Penerimaan Bintara TNI AD Tahun Ajaran 2021.(http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/) ()

Persyaratan lain

1. Pria dan/atau wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.


2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut:

  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya;
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya; dan
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 68 ujian nasional rata-rata akan ditentukan kemudian.
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai ujian nasional rata-rata akan ditentukan kemudian.

3. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas