Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Praperadilan Rizieq Shihab Diyakini Independen  

Edi mengingatkan jika gugatan ditolak, Rizieq dan pendukungnya tidak boleh kecewa, apalagi sampai protes berlebihan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hakim Praperadilan Rizieq Shihab Diyakini Independen  
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Live Streaming Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.jpg 

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Sidang perdana dimulai pada Senin (4/1/2020). Sidang akan dilanjutkan Selasa (5/1/2020) dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yaitu kepolisian, atas surat permohonan praperadilan.  (Tribunnews.com/Willy Widianto)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas