Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum HRS agar Kliennya Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan

Alamsyah Hanafiah, Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab meminta agar hakim membuatkan surat panggilan untuk menghadirkan kliennya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum HRS agar Kliennya Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana persidangan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 10 November 2020 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alamsyah Hanafiah, Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab meminta agar hakim membuatkan surat panggilan untuk menghadirkan kliennya dalam persidangan.

Ada alasan yang disampaikan kuasa humun mengenai hal tersebut.

"Perkara ini adalah persidangan semi-pidana dan semi-perdata. Kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk menghadirkan pemohon prinsipal. Karena pemohon prinsipal ini di dalam penjara, kami mohon agar pemohon bisa hadir di sini," ujar kuasa hukum Alamsyah Hanafiah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Kemudian, Hakim ketua Akhmad Sahyuti pun menyatakan persidangan cukup dihadirkan oleh pengacara.

"Pemohon kan dalam tahanan ini prosedur masih panjang jadi saya kira cukup pengacara saja," sambungnya.

Baca juga: Belum Pernah Diperiksa Sebagai Saksi, Pihak Rizieq Shihab Persoalkan Langsung Ditetapkan Tersangka

Diketahui, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.

Berita Rekomendasi

Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Selain itu, Kamil juga meminta penetapan tersangka terhadap kliennya juga dinyatakan tidak sah hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," lanjut Kamis.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)," kata Kamil.

Berikut Petitum tim hukum Habib Rizieq Shihab dalam pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas