Login www.pln.co.id Dapatkan Token Listrik Gratis Januari 2021, Bisa via WA atau Aplikasi PLN Mobile
Segera login www.pln.co.id untuk dapatkan token listrik gratis Januari 2021, bisa via WA atau aplikasi PLN Mobile.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Login www.pln.co.id dan dapatkan token listrik gratis PLN mulai 7 Januari 2021.
Masyarakat juga bisa menggunakan cara lain seperti WhatsApp ke 08122-123-123 atau menggunakan aplikasi PLN Mobile untuk mendapatkan token listrik gratis Januari 2021.
PLN memperpanjang pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada masyarakat.
Berlaku mulai 7 Januari 2021, masyarakat bisa kembali mendapatkan bantuan keringanan yang berupa token listrik gratis dan diskon dari PLN.
Baca juga: Program Indonesia Pintar: Cek Penerima Bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id, Siswa SMA Dapat Rp 1 Juta
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Mencairkan Dananya
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, perpanjangan ini berlaku hingga Maret 2021.
Token listrik gratis dan diskon PLN merupakan program Stimulus Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah.
Melalui token listrik gratis atau diskon, PLN dan pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat yang terkena dampak masa pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban kelompok masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Masyarakat bisa mendapatkan bantuan keringanan listrik/ token listrik gratis dan diskon dari PLN melalui www.pln.co.id, layanan WhatsApp dan aplikasi PLN Mobile dengan cara berikut:
Klaim melalui www.pln.co.id
1. Login website www.pln.co.id melalui browser.
2. Kemudian login atau masuk ke menu pelanggan.
3. Lalu, lanjutkan ke pilihan 'Stimulus Covid-19'.
4. Setelah itu, masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
5. Kemudian, token gratis secara otomatis akan tampil di Layar.
6. Terakhir, pelanggan hanya perlu memasukkan token gratis yang sudah didapatkan tersebut ke meteran, sesuai ID Pelanggan.
7. Secara otomatis Anda sudah mendapatkan akses gratis listrik dari PLN.
Klaim melalui pesan WhatsApp ke PLN (08122-123-123)
1. Buka aplikasi WhatsApp di smartphone Anda.
2. Pilih menu obrolan atau chat.
3. Kemudian buat pesan WhatsApp ke nomor 08122-123-123.
4. Ikuti saja petunjuk yang sudah disampaikan melalu WhatsApp tersebut, satu diantaranya memasukkan ID Pelanggan.
5. Setelah selesai mengikuti arahan petunjuk PLN, Anda akan mendapatkan token gratis, yang muncul di obrolan via WhatsApp Anda.
6. Sama seperti cara pertama, pelanggan hanya tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
7. Secara otomatis Anda sudah mendapatkan akses bantuan keringanan biaya listrik dari PLN.
Klaim melalui aplikasi PLN Mobile
1. Buka aplikasi PLN Mobile
2. Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian Info & Promo
3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter
4. Token gratis akan muncul
5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan
Baca juga: Simak Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Pendaftaran Dibuka Lagi Tahun 2021
Golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan
Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:
1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis
2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token listrik
3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis
4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis
5. Sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan/Gratis s.d Desember 2020.
Baca juga: BST Rp 300 Ribu Diperpanjang Kemensos pada 2021, Cek Penerima Bansos di dtks.kemensos.go.id
Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari akun Instagram PLN:
1. R1/900VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan
2. R1M/900VA Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan
(Tribunnews.com/Nadya) (Kompas.com/Yohana Artha Uly)