Mengapa Calon Penerima Vaksin Covid-19 yang Sudah Dapat SMS Notifikasi Diwajibkan Registrasi Ulang?
Dalam proses tersebut penerima SMS akan diminta untuk mencocokkan nama yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengirimkan Short Message Service (SMS) kepada seluruh calon penerima vaksin prioritas pada 31 Desember 2020 lalu.
Untuk diketahui periode pertama vaksin diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan pekerja publik di seluruh Indonesia.
Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pengiriman SMS tersebut merupakan langkah awal untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Indonesia.
Menurut dia, sasaran penerima vaksin nantinya akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim bernama 'Peduli Covid'.
Nantinya penerima SMS tersebut diminta melakukan verifikasi.
Dalam proses tersebut penerima SMS akan diminta untuk mencocokkan nama yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Selanjutnya penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi," katanya dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin(4/1/2021).
Ia mengingatkan bahwa proses registrasi sangat penting sebagai upaya verifikasi untuk mengkonfirmasi domisili serta skrining sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.
Baca juga: Politikus Demokrat: Vaksin Covid-19 Harus Ada Izin Edar dan Sertifikat Halal
Proses registrasi dilakukan dengan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh sistem.
Nadia menambahkan untuk calon penerima vaksin di daerah yang memiliki kendala jaringan maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Kecamatan.
Hal yang sama juga berlaku bagi calon penerima vaksin yang tidak melakukan registrasi ulang melalui SMS.
"Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Satgas penanganan Covid-19 di Kecamatan. Selanjutnya kemudian kami akan mengumumkan untuk alur yang lebih detail," ujarnya.
Nadia juga menjamin keamanan data penerima vaksin yang diinput melalui SMS tersebut.
"Perlu kami tegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah," kata Nadia.
Pemerintah lanjut Nadia juga optimistis bahwa vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan selama 15 bulan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yakni Januari 2021 hingga Maret 2022.
Ia mengatakan bahwa keyakinan tersebut karena pemerintah telah memastikan ketersediaan vaksin.
"Kita cukup optimis ya untuk menyediakan dan melaksanakan vaksinasi ini dalam 15 bulan. Karena kita sudah kemarin juga dengan disaksikan oleh ibu Menlu dan bapak Menteri Kesehatan sudah ada penandatanganan kerja sama penyediaan vaksin dengan Astrazeneca dan Novovax dan kemudian akan segera datang kembali dalam bentuk raw material untuk vaksin Sinovac," kata Nadia.
Nadia mengatakan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan secara bertahap kepada 181,5 juta warga Indonesia.
Vaksinasi akan dilakukan melalui fasilitas kesehatan yang ada di seluruh Indonesia.
"Kita memiliki jumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang cukup ya kita punya 13 ribu Puskesmas dengan hampir 2.500 rumah sakit serta didukung dengan 49 Kantor Kesehatan Pelabuhan yang ini akan menjadi tentunya fasilitas layanan kesehatan yang akan memberikan pelayanan vaksinasi kepada seluruh sasaran sebanyak 181,5 juta," katanya.
Selain ketersediaan vaksin dan fasilitas layanan kesehatan, menurut Nadia pemerintah juga telah menyiapkan 30 ribu vaksinator yang siap memberikan vaksin kepada seluruh calon penerima vaksin.
"Jadi kita cukup yakin untuk bisa menyelesaikan vaksinasi ini dan didukung tentunya dengan SDM serta sarana prasarana yang saat ini sudah disiapkan," pungkasnya.
Tiba di Daerah
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyebut sebagian vaksin Covid-19 telah didistribusikan ke berbagai daerah.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat mengakhiri masa pandemi di tanah air.
"Sekarang sebagian sudah disampaikan ke berbagai daerah," ujarnya.
Airlangga menyatakan, arahan Presiden Joko Widodo terkait rem dan gas terkait penanganan pandemi Covid-19 harus diperhatikan, terutama akarnya yakni virus Covid-19 itu sendiri.
Airlangga menjelaskan, pemerintah berharap proses vaksinasi juga bisa langsung dimulai di pertengahan bulan Januari ini.
"Sedang menunggu daripada emergency use authorization dari Badan POM dan juga tunggu kehalalan daripada vaksin ini," katanya.
Pemerintah, lanjutnya, mengharapakan semua proses vaksinasi bisa diselesaikan dengan berdasarkan data saintifik yang sudah diperoleh.
Baca juga: Wagub Jatim Emil Dardak Siap Divaksin Covid-19, Warga Diimbau Tak Perlu Takut
"Baik dari penelitian di Bandung. Kemudian, di Turki dan juga sebagian yang dilakukan di Brasil dan beberapa negara yang sudah memberikan emergency use authorisation terhadap vaksin-vaksin yang dipesan di Indonesia," kata Airlangga.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito mengingatkan vaksin Covid-19 Sinovac yang sudah didistribusikan ke sejumlah daerah belum boleh disuntikkan.
Sebab, masih belum mengantongi izin penggunaan darurat atau EUA.
"EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia," kata Penny.
BPOM, kata dia, akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.
Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengemukakan pandangan.
Dalam unggahan di twitternya pada Sabtu (2/1/2021) lalu, Zubairi menilai para ahli meyakini bahwa penyintas Covid-19 itu masih perlu divaksin.
Pasalnya perlindungan vaksin bisa jadi lebih tahan lama ketimbang perlindungan yang didapat dari infeksi alami.
"Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat punya standar mengenai ini. Mereka menyatakan jika penyintas Covid-19 itu memang akan punya antibodi. Tapi, sebagian besar antibodi ini akan bertahan kira-kira 90 hari," ujarnya.
Baca juga: Cek Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Melalui pedulilindungi.id/cek-nik, Berikut Caranya
Sehingga ia melanjutkan, yang baru saja terinfeksi dan sembuh, bisa saja menunda vaksinasinya hingga 90 hari ketika antibodi hilang.
Namun, CDC Amerika tetap menganjurkan penyintas Covid-19 untuk vaksinasi dan tidak perlu melakukan tes antibodi terlebih dahulu.
"Vaksin Covid-19 tetap dibutuhkan untuk membentuk antibodi dalam jangka waktu lebih lama. Kita bisa belajar dari virus flu yang bisa membentuk antibodi beberapa bulan saja atau satu tahun dan vaksinnya harus diulang tiap tahun," ungkap dia. (Tribun Network/fik/rin/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.