Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekening FPI Diblokir, Berikut Pernyataan Kuasa Hukum hingga Bantahan Mabes Polri

Tim kuasa hukum FPI Ichwanudin Tuankotta membenarkan rekening FPI tersebut diblokir.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rekening FPI Diblokir, Berikut Pernyataan Kuasa Hukum hingga Bantahan Mabes Polri
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Foto ilustrasi: Pemblokiran rekening bank milik FPI (Front Pembela Islam) menjadi perhatian publik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemblokiran rekening bank milik FPI (Front Pembela Islam) menjadi perhatian publik.

Apalagi hal itu terjadi dalam waktu tak lama setelah pemerintah melarang organisasi itu beraktivitas.

Saat rekening bank FPI diblokir pemerintah, diketahui nominal terkini saldo FPI Rp 1 miliar.

Tim kuasa hukum FPI Ichwanudin Tuankotta membenarkan rekening FPI diblokir.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).

Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.

Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.

Berita Rekomendasi

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin. Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik. "Insha Allah," sambungnya.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Bantahan Polisi

Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.

Namun demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas