Sidang Praperadilan, Polisi Jelaskan Habib Rizieq Ajak Massa Hadir di Petamburan
Polda Metro Jaya mengungkapkan Habib Rizieq mengajak massa untuk hadir dalam acara pernikahan dan Maulid Nabi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepolisian menyampaikan jawaban atas permohonan penetapan tersangka penghasutan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam agenda tersebut, Polda Metro Jaya mengungkapkan Habib Rizieq mengajak massa untuk hadir dalam acara pernikahan dan Maulid Nabi.
"Bahwa tanggal 13 November 2020, Habib Rizieq mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai ke acara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu, 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar tim kuasa hukum PMJ dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Polisi Beri Bukti Rizieq Shihab Undang Banyak Orang di Resepsi Pernikahan Putrinya
Baca juga: Bareskrim Periksa Istri dan Menantu Rizieq Shihab Terkait Kasus RS UMMI Bogor, Ini Kata Polisi
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Hari ke-2, Polisi Masih Terapkan Pengamanan di 3 Titik
Ajakan tersebut disampaikan Habib Rizieq saat adanya rekaman video yang diunggah di kanal YouTube Front TV.
"Ajakan tersebut disampaikan Habib Rizieq pada saat kegiatan Maulid Nabi Majelis Taklim dan Zikir Al-A'faf di Tebet," lanjutnya.
Maka, atas ajakan tersebutlah, pengacara itu mengatakan massa kemudian berbondong-bondong datang ke acara pernikahan dan Maulid Nabi Petamburan.
"Terjadi kerumunan massa yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Di mana masyarakat yang menghadiri akad nikah tersebut melampaui batas yang telah diatur dan tidak berjaga jarak dan massa yang datang tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," ungkap tim kuasa hukum PMJ.
Terjadinya kerumunan itu juga didukung dengan fakta-fakta, antara lain pemasangan tenda di sepanjang Jalan KS Tubun hingga membeludaknya parkiran mobil dan sepeda motor di lokasi.
Bahkan, lurah Petamburan sudah mengirimkam surat kepada Habib Rizieq soal protokol kesehatan Covid-19.
"Namun permintaan itu tidak dipatuhi sebagaimana terdapat kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," pungkasnya.
Diketahui, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.
Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.