Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waktu Pencairan Bansos KPM PKH Dinilai Pas Saat Kebutuhan Meningkat

Kendati sekolah berlangsung daring dan sudah ada bantuan pulsa dari pemerintah, namun uang PKH tetap diperlukan membeli kebutuhan pangan sehari-hari

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Waktu Pencairan Bansos KPM PKH Dinilai Pas Saat Kebutuhan Meningkat
HandOut/Istimewa
Peluncuran bantuan tunai oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/1/2021). 

Presiden Joko Widodo mengatakan tahun 2021 penyaluran bantuan tunai akan dilanjutkan. Pemerintah melalui APBN 2021 telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp110 triliun untuk tiga jenis bantuan yakni PKH, Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Untuk diketahui PKH disalurkan dalam 4 tahap (Januari, April, Juli, Oktober) melalui HIMBARA untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, dan mengurangi beban keluarga. Total penerima PKH adalah 10 juta KPM. Sedangkan Program Sembako besarnya Rp200 ribu per bulan per KK untuk sebanyak 20 juta KPM, dan terakhir adalah BST sebesar Rp300 ribu per bulan per KK yang disalurkan selama empat bulan (Januari--April) melalui PT Pos Indonesia.

"Kita harapkan bantuan ini dapat meringankan keluarga yang terdampak pandemi Covid-19, bisa menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional kita, memperkuat daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi nasional meningkat dan lebih baik," kata Presiden di hadapan perwakilan KPM penerima bantuan tunai.

Presiden juga berpesan kepada KPM agar memanfaatkan bantuan secara tepat. Ia juga menegaskan kepada semua pihak yang terkait dalam penyaluran agar bantuan yang diterima KPM nilainya utuh tanpa ada potongan atau pungutan.

"Agar bantuan yang diterima ini nilainya utuh, tidak ada potongan-potongan. Tolong (KPM, red) ingatkan ke tetangga atau penerima lainnya supaya mereka tahu bahwa bantuan ini tidak ada potongan," tegasnya.

Presiden melanjutkan "Oleh sebab itu saya perintahkan agar para menteri dan para gubernur bisa mengawal proses penyaluran ini agar cepat dan tepat sasaran sehingga dampak ekonominya dapat segera bisa muncul dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi kita dan tentu saja agar masyarakat tidak menunggu terlalu lama."

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, terhitung sejak Presiden meluncurkan bantuan tunai secara serentak 4 Januari 2021 maka PKH sudah dapat dicairkan di seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT

"Akhir tahun 2020 seluruh tim di Kemensos all out masuk kerja untuk menyiapkan pencairan bantuan tunai dan saya mengapresiasi kerja keras dan kerja tuntas mereka sehingga di awal tahun 2021 PKH sudah dimanfaatkan masyarakat," tutur Risma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas