Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Blokir Rekening FPI, Ini Pernyataan PPATK

PPATK memiliki kewenangan pemblokiran sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Blokir Rekening FPI, Ini Pernyataan PPATK
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Ilustrasi: Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati ribuan jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (13/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) memprotes pembekuan rekening ormas yang dibubarkan pemerintah tersebut belum lama ini.

Menanggapi hal tersebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan klarifikasi mengenai pemblokiran rekening tersebut.

Melalui Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah memberi pernyataan tertulis, Selasa (5/12/2021) kepada Tribunnews.com dan mengakui bahwa PPATK telah menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI.

Dalam rilis tersebut, PPATK memiliki kewenangan pemblokiran sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca juga: Paling Lambat Pekan Depan, Komnas HAM Akan Umumkan Hasil Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar FPI

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," jelas Natsir dalam rilisnya.

Dijelaskan, penghentian seluruh aktifitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATKsesuai dengan kewenangaannya.

Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, menurutnya, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

Baca juga: Ditunjuk Jadi Sekjen PPP, Arwani Thomafi Siap Mundur Sebagai Anggota DPR

Berita Rekomendasi

Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh UndangUndang tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.

Baca juga: Tidak Demokratis, Pembubaran FPI Kedepankan Pendekatan Kekuasaan Ketimbang Pendekatan Hukum

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.

Sampai dengan hari ini (5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 (lima puluh sembilan) Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.

Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Rekening Dana Kemanusiaan

Kuasa hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar menjelaskan soal diblokirnya rekening Front Pembela Islam (FPI) sejak kemarin. Adapun rekening yang diblokir jumlahnya satu rekening.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas