Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pengurus FPI Bentuk Organisasi Lagi, Sahroni : Kalau Sama dan Hanya Beda Nama, Harus Ditolak

Pemerintah diminta memperhatikan secara khusus terkait mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI), yang membentuk organisasi baru serupa. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eks Pengurus FPI Bentuk Organisasi Lagi, Sahroni : Kalau Sama dan Hanya Beda Nama, Harus Ditolak
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota TNI - Polri saat merubuhkan bambu penyangga Baliho atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta memperhatikan secara khusus terkait mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI), yang membentuk organisasi baru serupa. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyikapi pembentukan FPI baru, setelah pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas dan penggunaan simbol FPI

"Pembubarannya kemarin adalah secara formal, lalu secara praktik di lapangannya, pemerintah perlu malakukan follow up yang lain. Misalnya kemarin kita dengar ancaman para pengurus FPI ini akan membentuk organisasi lain, itu yang perlu jadi perhatian,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Masih Menuai Pro dan Kontra, Ahmad Sahroni Minta Pembahasan Pelarangan FPI Disudahi

Menurutnya, jika ke depan ada pendaftaran kelompok atau organisasi yang sama dengan hanya berganti nama, maka sudah sewajarnya pemerintah segera menkaji dan menolak permintaan tersebut.

“Kalau misalnya ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, ya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu mereview kemudian menolak izinnya," ujar politikus NasDem itu. 

"Jadi pihak kepolisian juga hendaknya masih mengawasi gerak-gerik orang yang pernah bergabung dengan FPI ini, dan memblacklist semua mantan pengurus FPI yang lama," sambung Sahroni.

Baca juga: PPATK Bekukan 59 Rekening FPI, Begini Tanggapan Aziz Yanuar

Diketahui, FPI resmi menjadi organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken tiga menteri dan tiga kepala lembaga negara lainnya pada Rabu (30/12/2020).

Berita Rekomendasi

Setelah dinyatakan dilarang, para mantan pengurus FPI kembali mendeklarasikan organisasi baru dengan nama Front Persatuan Islam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas