Eks Pengurus FPI Bentuk Organisasi Lagi, Sahroni : Kalau Sama dan Hanya Beda Nama, Harus Ditolak
Pemerintah diminta memperhatikan secara khusus terkait mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI), yang membentuk organisasi baru serupa.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta memperhatikan secara khusus terkait mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI), yang membentuk organisasi baru serupa.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyikapi pembentukan FPI baru, setelah pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas dan penggunaan simbol FPI.
"Pembubarannya kemarin adalah secara formal, lalu secara praktik di lapangannya, pemerintah perlu malakukan follow up yang lain. Misalnya kemarin kita dengar ancaman para pengurus FPI ini akan membentuk organisasi lain, itu yang perlu jadi perhatian,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Masih Menuai Pro dan Kontra, Ahmad Sahroni Minta Pembahasan Pelarangan FPI Disudahi
Menurutnya, jika ke depan ada pendaftaran kelompok atau organisasi yang sama dengan hanya berganti nama, maka sudah sewajarnya pemerintah segera menkaji dan menolak permintaan tersebut.
“Kalau misalnya ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, ya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu mereview kemudian menolak izinnya," ujar politikus NasDem itu.
"Jadi pihak kepolisian juga hendaknya masih mengawasi gerak-gerik orang yang pernah bergabung dengan FPI ini, dan memblacklist semua mantan pengurus FPI yang lama," sambung Sahroni.
Baca juga: PPATK Bekukan 59 Rekening FPI, Begini Tanggapan Aziz Yanuar
Diketahui, FPI resmi menjadi organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken tiga menteri dan tiga kepala lembaga negara lainnya pada Rabu (30/12/2020).
Setelah dinyatakan dilarang, para mantan pengurus FPI kembali mendeklarasikan organisasi baru dengan nama Front Persatuan Islam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.