Hari Ini 5 Tahun Lalu, Saat Drama Pembunuhan Mirna dengan Sianida Menyedot Perhatian Publik
Vonis hakim tersebut belum mengakhiri kasus kematian Mirna. Sebab, pihak Jessica melancarkan berbagai upaya hukum.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Dalam sidang yang ke 26 beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, JPU memberikan pertanyaan kepada Jessica terkait saksi-saksi yang telah dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tetap merasa tak bersalah, Jessica melancarkan usaha lain demi terbebas dari hukuman penjara dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, lagi-lagi upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak. MA menolak permohonan PK dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu pada 3 Desember 2018.
Jessica Wongso pun hingga kini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, menjalani vonis 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT