Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id
PMO tengah bersiap membuka gelombang ke-12 Kartu Prakerja. Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12 di www.prakerja.go.id.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12, akses www.prakerja.go.id.
Tingginya antusias masyarakat yang mendaftar program Kartu Prakerja membuat Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja bakal melanjutkan program Kartu Prakerja.
Pada 2021 ini, PMO tengah bersiap membuka gelombang ke-12 pendaftaran program Kartu Prakerja.
Sayangnya, bagi yang sudah mendaftar di tahun 2020 tidak bisa mendaftar kembali di tahun 2021 ini.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 akan Dibuka, Ini Cara Daftar di www.prakerja.go.id, Simak Syaratnya
Baca juga: Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu dan Cara Cek Nama Penerima BST di dtks.kemensos.go.id
"Betul sekali, program Kartu Prakerja akan berlanjut di 2021 dengan pembukaan gelombang 12," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).
Namun, pembukaan pendaftaran belum bisa diumumkan lebih lanjut.
Louisa menyebut, saat ini manajemen tengah membahas hal tersebut.
Ia berjanji akan segera mengumumkan jadwal bila keputusan dari manajemen telah terbit.
"Jadwal pendaftaran dan mekanisme program akan diputuskan oleh Komite Cipta Kerja. Begitu ada keputusan, akan segera kami sampaikan," sebutnya.
Lantas, apa saja syarat mendaftar Kartu Prakerja?
Syarat Kartu Prakerja dan Cara Daftar
Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.