Komisi II DPR Akan Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada 2020
Tercatat, 75,83 persen masyarakat yang memiliki hak pilih telah menggunakan haknya di tengah masih mewabahnya pandemi Covid-19
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilkada Serentak 9 Desember 2020 telah usai.
Pelaksanaannya dinilai sukses karena angka partisipasi yang terbilang cukup tinggi.
Meski demikian, Komisi II DPR RI berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pilkada di masa pandemi itu.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai, secara umum pilkada serentak sukses dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Puncak pelaksaan pun berjalan dengan aman, damai, dan mematuhi protokol kesehatan.
Tercatat, 75,83 persen masyarakat yang memiliki hak pilih telah menggunakan haknya di tengah masih mewabahnya pandemi Covid-19.
"Jumlah tersebut melebihi jumlah pemilih yang menggunakan suaranya pada tiga pilkada di saat nonpandemi, yaitu 69,2 persen pada Pilkada 2015, 74,5 persen pada Pilkada 2017, serta 73,2 persen pada tahun 2018," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Polri Bakal Gelar Pengamanan Hakim-Hakim yang Pimpin Sidang Sengketa Pilkada Serentak 2020
"Selain itu, juga lebih tinggi dari 66,9 persen jumlah pemilih yang menggunakan suaranya pada pemilu Amerika Serikat 3 November 2020, 66 persen pada pemilu Prancis 28 Juni 2020, serta 66, 2 persen pada pemilu Korea Selatan 15 April 2020," imbuhnya.
Guspardi menilai, tingginya partisipasi pemilih pada pilkada 2020 menunjukkan Indonesia adalah salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dan telah membuktikan pemilih Indonesia loyal serta kooperatif dalam mendukung agenda demokrasi.
Menurutnya, pencapaian itu tidak lepas kerja ikhlas dan kerja cerdas dari semua pihak mulai dari penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), Kemendagri, Pemda, termasuk TNI-Polri, Satgas Covid-19 dan semua pihak terkait.
Serta sosialiasi dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokoler kesehatan dilapangan dengan disiplin, sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU No 13 Tahun 2020.
"Suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini menjadi bukti bahwa masyarakat Indonesia mampu menjalankan agenda demokrasi di tengah pandemi Covid-19 yang masih mengancam. Pada awalnya tidak sedikit kalangan yang skeptis terhadap penyelenggaraan pilkada serentak dan menyarankan untuk menundanya, setidaknya sampai pertengahan 2021 saat pandemi Covid-19 diprediksi sudah dapat lebih dikendalikan," kata Guspardi.
Baca juga: Sepanjang 2020, Meskipun Kasus Meningkat, Pilkada dan Pilkades Serentak di Pemalang Kondusif
"Dan alhamdulillah kekhawatiran berbagai pihak terhadap pelaksanaan pilkada serentak akan menimbulkan klaster baru Covid-19 tidak terjadi," imbuh politikus PAN itu.
Pada tanggal 11 Januari mendatang DPR RI akan menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang.
Setelah itu, lanjut Guspardi, Komisi II menjadwalkan rapat evaluasi khususnya mengenai kualitas pilkada serentak di 270 daerah yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Rapat evaluasi dimulai dari apakah partisipasi mansayarakat pemilih yang tinggi tersebut telah diimbangi dengan edukasi dan kesadaran politik masyarakat.
Berbagai masalah lainnya seperti politik uang hingga penyalahgunaan kekuasaan calon petahana juga akan di bahas.
"Kita ingin memastikan kepala daerah yang terpilih legitimit atau sesuai dengan kehendak rakyat. Itu sudah menjadi tanggung jawab kami," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.