Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Kliennya Tak Bisa Dihukum 2 Kali Atas Perkara yang Sama
Tim hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan kliennya tak boleh dihukum dua kali atas perbuatan yang sama.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan kliennya tak boleh dihukum dua kali atas perbuatan yang sama.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan Rizieq Shihab dan FPI telah dijatuhi sanksi berupa denda administrasi perihal kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Surat tersebut merujuk pada penjatuhan denda administrasi kepada Rizieq dan FPI dengan total Rp 50 juta.
Denda itu juga sudah dibayarkan oleh Rizieq dan FPI kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Habib Rizieq tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp 30 juta dan Rp 20 juta, jadi total Rp 50 juta," kata Alamsyah saat jeda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Serahkan 40 Bukti Tertulis
Oleh karena itu, kata Alamsyah, penjatuhan sanksi denda administrasi tersebut adalah hukuman terhadap kliennya atas kerumunan yang tercipta.
Sehingga menurut dia, kliennya tidak lagi bisa dijerat hukuman lain dengan tuduhan yang sama lantaran sebelumnya telah dijatuhi sanksi denda.
"Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum, sudah dibayar. Makanya seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama begitu. Intinya begitu," pungkas dia.
Diketahui Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Kubu Rizieq Shihab mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang Termohon.
Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Dalam permohonan praperadilannya, kubu Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.
Atas hal itu mereka meminta Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).