Mardani Ali Sera Sebut Pemerintah Tidak Berhak Blokir Rekening Bank Milik FPI
Mardani menyebut secara organisasi belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan FPI secara organisasi melakukan kejahatan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) telah diblokir, setelah pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas dan penggunaan simbol dari organisasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut pemblokiran rekening bank milik FPI tidak boleh dilakukan pemerintah maupun PPATK, karena organisasi tersebut belum dibuktikan secara hukum berbahaya atau tidak.
"Pemerintah tidak berhak menyita atau memblokir rekening FPI, mengingat pada asasnya bubarnya FPI secara de jure lebih pada aspek administratif dengan tidak terpenuhi syarat perpanjangan SKT dalam Undang-Undang Ormas," kata Mardani saat dihubungi, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
"Selain itu, secara organisasi belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan FPI secara organisasi melakukan kejahatan," sambung Mardani.
Menurutnya, jika alasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening FPI karena telah bubarnya organisasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat negara, harusnya disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan tidak sepihak.
"Kalau alasan pemblokirannya karena bubarnya FPI secara de jure, seharusnya proses blokir dan penarikan aset FPI di perbankan dikembalikan kepada mekanisme internal ex-FPI dalam AD/ART-nya, serta oleh aturan yang dikeluarkan otoritas perbankan," paparnya.
Baca juga: PPATK Blokir Rekening FPI dan Afiliasinya, FPI Sebut Saldo Rp 1 Miliar untuk Kegiatan Kemanusiaan
Dengan kejadian pemblokiran rekening FPI tanpa adanya keputusan hukum, Mardani menilai iklim demokrasi di Indonesia saat ini sudah diciderai.
"Apa yang dilakukan bisa jadi preseden buruk bagi ormas lain, dan dapat meredupkan iklim demokrasi yang sedang kita bangun bersama," ucap Anggota Komisi II DPR itu.
Sebelumnya, tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, membenarkan rekening FPI diblokir.
Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening. Sekitar Rp 1 miliaran,"ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).
Sementara, Ketua PPATK Dian Ediana Rae menerangkan, pemblokiran rekening FPI sudah sesuai dengan kewenangan lembaganya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Baca juga: Fakta-fakta Pemblokiran Rekening FPI Beserta Afiliasinya, Ada Uang Rp 1 Miliar Tak Bisa Diambil
"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana lain," terang Dian melalui keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (5/1/2021).
Kata Dian, penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya.
Masih kata Dian, dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, satu di antaranya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.
"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh undang-undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," katanya.