Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Polri Soal PP Nomor 76 tahun 2020 Terkait SIM dan SKCK

Dijelaskan dia, kesalahpahaman masyarakat itu berdasarkan aturan pasal 7 PP nomor 76 tahun 2020.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penjelasan Polri Soal PP Nomor 76 tahun 2020 Terkait SIM dan SKCK
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Aturan itu pun sempat disebutkan bahwa Polri akan menggratiskan pembuatan SIM dan SKCK.

Kondisi ini pun membuat Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan angkat bicara.

Menurut Ahmad, ada sejumlah kesalahpahaman masyarakat terkait aturan tersebut.

"Jadi ada beberapa pertanyaan kenapa cuma SKCK yang gratis dan SIM tidak. Seolah-olah dari pertanyaan tersebut pendapatnya bahwa SKCK itu gratis," kata Kombes Pol Ahmad Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Dijelaskan dia, kesalahpahaman masyarakat itu berdasarkan aturan pasal 7 PP nomor 76 tahun 2020.

Dalam beleid pasal itu menyebutkan tarif jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 alias gratis.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online, dari Mulai Syarat hingga Prosesnya, Simak di Sini!

Berita Rekomendasi

Padahal, menurut Ahmad, dalam pasal tersebut jelas tertulis ada pertimbangan khusus bagi penerima tarif jenis PNBP gratis.

Dengan kata lain, bukan berarti semua pelayanan menjadi gratis dalam aturan tersebut.

"Namun ada aturan yang harus ditulis disitu. Di pasal 7 dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis PNBP dimaksud dapat ditetapkan sampai dengan 0. Jadi dijelaskan dengan pertimbangan tertentu. Artinya ada pertimbangan sehingga dia harus Rp 0 bukan semua pelayanan itu Rp 0," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ahmad menuturkan pertimbangan ini yang masih tengah digodok oleh kepolisian.

Nantinya, Polri akan menerbitkan peraturan kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti PP nomor 76 tahun 2020.

"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini dilakukan proses pembuatan peraturan kepolisian atau Perpol untuk menindaklanjuti PP Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak sebagai implementasi dari PP tersebut," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas