Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Akui Polisi dan TNI Hadir dan Nikmati Acara Keagamaan Rizieq Shihab di Petamburan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab, pada Rabu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Saksi Akui Polisi dan TNI Hadir dan Nikmati Acara Keagamaan Rizieq Shihab di Petamburan
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab, pada Rabu (6/1/2021).

Kubu Rizieq Shihab menghadirkan dua orang saksi fakta yang hadir langsung dalam acara keagamaan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kesaksian di persidangan, saksi bernama Ahmad Rozi mengaku kepolisian dan TNI ikut mengawal dan hadir dalam kegiatan tersebut.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan keterangan saksi itu menjadi bukti bahwa kegiatan itu sesungguhnya juga dihadiri oleh kepolisian dan TNI.

Aparat berwajib itu juga disebut tidak membubarkan kerumunan yang sudah terjadi.

"Yang paling menakjubkan keterangan saksi itu, di sana banyak polisi mengamankan acara maulid nabi tersebut.

Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Saksi Akui Sengaja Hadir di Petamburan Karena Rindu Rizieq Shihab

Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Pertanyakan Produk Hukum Pemerintah Soal Darurat Kesehatan di Petamburan

Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Serahkan 40 Bukti Tertulis

Berita Rekomendasi

Justru polisi dan dan tentara dia bilang yang mengamankan acara itu.

Nah, pengertiannya saya tanya, apakah pernah polisi membubarkan jangan berkumpul? Tidak ada," ungkap Alamsyah ditemui usai persidangan.

"Apakah benar tentara menganjurkan bubar, jangan berkumpul-kumpul? Tidak ada," imbuhnya.

Bahkan berdasarkan keterangan saksi, polisi yang hadir di lokasi justru ikut menikmati kegiatan keagamaan dengan salah satu penceramah Rizieq Shihab.

Menurut Alamsyah, keterangan saksi tersebut menjadi pegangan penting pihaknya dalam sidang praperadilan ini.

"Bahkan, dia bilang polisinya ikut menikmati acara Maulid Nabi tersebut. Itu poin yang paling penting bagi kami," tutur Alamsyah.

Tak hanya itu, kata Alamsyah, saksi juga mengakui bahwa masyarakat yang hadir di kegiatan pada pertengahan November 2020 lalu itu melengkapi diri dengan disiplin memakai masker, dan mencuci tangan pada akses masuk yang telah ditentukan pihak penyelenggara.

"Intinya saksi tadi menjelaskan dia menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, dia menjelaskan bahwa dia menghadiri di situ orang - orang pakai masker, kemudian cuci tangan," pungkasnya.

Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.

Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang Termohon.

Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat. Atas hal itu Ia meminta Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas