Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya

PMO tengah bersiap membuka gelombang ke-12 Kartu Prakerja. Simak cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12 di www.prakerja.go.id.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi - Simak cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12 di www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 di www.prakerja.go.id, lengkap beserta syaratnya.

Pendaftaran Kartu Prakerja akan kembali dibuka di tahun 2021 ini.

Tingginya antusias masyarakat yang mendaftar program Kartu Prakerja membuat Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja bakal melanjutkan program Kartu Prakerja.

Pada 2021 ini, PMO tengah bersiap membuka gelombang ke-12 pendaftaran program Kartu Prakerja.

Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id, Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

Baca juga: Cara Cek Penerima dan Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP), Akses pip.kemdikbud.go.id

Sayangnya, bagi yang sudah mendaftar di tahun 2020 tidak bisa mendaftar kembali di tahun 2021 ini.

"Betul sekali, program Kartu Prakerja akan berlanjut di 2021 dengan pembukaan gelombang 12," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Namun, pembukaan pendaftaran belum bisa diumumkan lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

Louisa menyebut, saat ini manajemen tengah membahas hal tersebut.

Ia berjanji akan segera mengumumkan jadwal bila keputusan dari manajemen telah terbit.

"Jadwal pendaftaran dan mekanisme program akan diputuskan oleh Komite Cipta Kerja. Begitu ada keputusan, akan segera kami sampaikan," sebutnya.

Lantas, apa saja syarat mendaftar Kartu Prakerja?

Syarat Kartu Prakerja dan Cara Daftar

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas