Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mencairkan Dana PIP untuk SD-SMA, Cek Penerima Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id

Cek nama penerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui pip.kemdikbud.go.id. Simak cara mencairkan bantuan untuk siswa SD, SMP dan SMA/SMK.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Mencairkan Dana PIP untuk SD-SMA, Cek Penerima Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id
pip.kemdikbud.go.id
Login pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Simak cara mencairkan dananya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek nama penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan mekanisme pencairan dananya.

Untuk mengetahui nama siswa yang mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), siswa dapat mengunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.

Nantinya, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang terdaftar sebagai penerima PIP akan mendapatkan bantuan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Masing-masing jenjang akan menerima bantuan dengan besaran yang berbeda.

Baca juga: LOGIN pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) SD-SMA, Ini Cara Mencairkan

Baca juga: Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu via dtks.kemensos.go.id, Begini Cara Mencairkannya

Program bantuan ini merupakan satu cara dari pemerintah untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Untuk diketahui, PIP melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.

Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

Berita Rekomendasi

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Berikut sasaran PIP, dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id:

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut ini besaran dana PIP:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas