Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung RI Bakal Tindak Tegas Pegawai Kejaksaan yang Ikut Kegiatan FPI

Jaksa Agung ST Burhanuddin janji bakal menghukum pegawainya yang masih aktif jika mengikuti kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa Agung RI Bakal Tindak Tegas Pegawai Kejaksaan yang Ikut Kegiatan FPI
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal memberikan hukuman tegas apabila terdapat pegawai kejaksaan yang masih aktif, mengikuti kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui, ancaman itu diberikan usai organisasi tersebut resmi dilarang oleh pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) sejumlah Menteri pada 30 Desember 2020 lalu.

"Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: PPATK Bekukan 59 Rekening FPI, Begini Tanggapan Aziz Yanuar

Dia menerangkan arahan tersebut selaras dengan larangan penghentian kegiatan FPI secara utuh yang telah diputuskan sebelumnya. 

Menurut dia, pihaknya masih perlu memberikan sosialisasi secara persuasif kepada jajaran pegawai kejaksaan di pusat ataupun daerah agar terlibat dengan kegiatan organisasi terlarang itu. 

"Terlebih pula mengantisipasi potensi dampak dengan adanya wacana deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam," katanya melanjutkan.

Selain di internal Kejaksaan, kata dia, pihaknya juga meminta agar seluruh pegawai dapat melakukan deteksi dini dan antisipasi terhadap potensi respon pendukung FPI yang dinilai menganggu ketentraman dan ketertiban umum. 

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menyampaikan pemerintah bisa membubarkan dan melarang kegiatan dari berbagai organisasi masyakarat (ormas) baru yang namanya mirip atau serupa dengan FPI

"Semuanya ada aturan-aturan. Apabila ada jenis FPI baru dan sebagainya itu kalau ingin menjadi suatu ormas mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Apabila ingin diakui sebagai ormas disesuaikan dengan undang-undang tentang keormasan. Seharusnya seperti itu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Menurut Rusdi, ormas yang tidak mendaftarkan diri secara legal kepada negara sejatinya bisa dibubarkan oleh pemerintah. 

Atas dasar itu, sudah seharusnya ormas-ormas baru yang namanya mirip dengan FPI untuk mendaftarkan diri sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apabila FPI model baru apapun itu namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku artinya disini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasianya dengan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.

Baca juga: Masih Menuai Pro dan Kontra, Ahmad Sahroni Minta Pembahasan Pelarangan FPI Disudahi

Tak hanya itu, kata dia, pemerintah juga berhak melarang kegiatan berbagai ormas yang tidak terdaftar secara resmi pemerintah.

"Karena tidak punya dasar hukum dan tidak terdaftar tentunya ini pun bisa menjadi alasan dari pada pemerintah untuk membubarkan atau pun melarang daripada kegiatan-kegiatan Ormas yang tidak terdaftar," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas