Tidak Ada Pengetatan di PSBB Jawa-Bali, Warga Disarankan Tidak Panik
Kasus aktif Covid-19 saat ini mencapai 112.593, dengan korban meninggal mencapai 23.296 orang dan yang sembuh 652.513 orang.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan penjelasan terkait kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperbaharui kemarin.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PSBB yang berlaku saat ini bukanlah pengetatan aktivitas masyarakat.
"Tegaskan bahwa ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat yang pertama. Kedua, masyarakat jangan panik dan ketiga, tentu kegiatan ini adalah mencermati perkembangan Covid-19 yang kita lihat pada kondisi hari ini," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Riza Minta Bodetabek Ikuti PSBB DKI, Emil Siapkan Aturan Teknis, Ganjar Berlakukan di Zona Merah
Airlangga menjelaskan, kasus aktif Covid-19 saat ini mencapai 112.593, dengan korban meninggal mencapai 23.296 orang dan yang sembuh 652.513 orang.
Baca juga: PSBB Diberlakukan 11-25 Januari, Ini Kota atau Kabupaten di Jawa-Bali yang Masuk Zona Merah
"Tingkat kesembuhannya adalah 82,76 persen dan tingkat kematiannya adalah 2,95 persen," katanya.
Dia menambahkan, memang ada penambahan kasus positif Covid-19 dalam hitungan awal pekan di Januari 2020.
"Kita lihat bahwa ini ada laju penambahan kasus per pekan yang per Desember kemarin itu 48.434, nah ini per Januari ini sudah meningkat jadi 51.986," ujarnya.