Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

Airlangga Hartarto meminta masyarakat tidak panik terkait keputusan pemerintah soal PPKM Jawa-Bali. PPKM sekarang bukanlah pengetatan aktivitas.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat
Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah akan memulai pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat. Hal tersebut akan dilakukan segera setelah adanya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali.

Pemerintah mengganti istilah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) menjadi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto meminta masyarakat tidak panik terkait keputusan pemerintah soal PPKM Jawa-Bali.

PPKM sekarang kata dia bukanlah pengetatan aktivitas masyarakat.

"Saya tegaskan bahwa ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat yang pertama. Kedua, masyarakat jangan panik dan ketiga, tentu kegiatan ini adalah mencermati perkembangan Covid-19 yang kita lihat pada kondisi hari ini," ujarnya, saat audiensi dengan Tribun, Kamis (7/1/2021).

Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan kali ini berbasis kepada kota dan kabupaten, bukan keseluruhan Provinsi Jawa ataupun Bali.

Baca juga: Pemerintah: PPKM di Jawa-Bali Bukan Pelarangan Beraktivitas, Tapi Pembatasan

"Khusus di DKI adalah seluruhnya. Sementara, di Jawa barat yang dekat dengan DKI yaitu Bogor, Bekasi, dan juga Depok," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Bandung, Cimahi, serta di Provinsi Banten adalah Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Lalu, di Provinsi Jawa tengah adalah Semarang dan sekitarnya, Banyumas dan Surakarta, serta pembagian Yogyakarta adalah di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Airlangga melanjutkan, di Provinsi Jawa Timur adalah wilayah Surabaya dan sekitarnya, serta Provinsi Jawa Timur yakni Malang Raya.

"Sementara itu, di Bali adalah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Jadi, sekali lagi ini tidak di seluruh wilayah, tetapi di kota-kota dan kabupaten yang memenuhi kriteria," ujarnya.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, bukan penghentian, melainkan hanya pembatasan kegiatan masyarakat.

Sektor-sektor esensial masih dapat beroperasi di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, kegiatan Industri kegiatan logistik, kegiatan perhotelan, utilitas publik.

"Sementara kegiatan yang berisiko (penularan) akan dibatasi, misalnya mal dan restoran dibatasi hingga jam 7 malam, perkantoran WFH 75 persen, kapasitas dine in dibatasi 25 persen," katanya.

Pembatasan tersebut menurut Airlangga untuk menekan laju kasus Covid-19 yang melonjak pada Desember 2020 dan Januari 2021.

Lonjakan kasus Covid-19 mencapai 58 persen apabila dihitung dari November tahun lalu.

Laju kenaikan kasus tersebut menyebabkan tingkat keterian tempat tidur di RS meningkat.

"Kita lihat di bulan November itu jumlah kasus per minggunya adalah pertambahannya 48.434 tetapi di bulan Januari sudah meningkat menjadi 51.986," ujarnya.

Baca juga: Doni Monardo: PPKM di Jawa-Bali Jadi Momentum Masyarakat Bela Negara

PPKM kata Airlangga, berskala mikro. Penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.

Menurut Menko Perekonomian ini, pengajuan pembatasan untuk PPKM sekarang berada di tangan pemerintah pusat.

Sementara PSBB Jawa Bali berada dalam kewenangan pemda.

Inisiatif pemerintah pusat itu berupa pemberian kriteria awal terhadap daerah-daerah untuk dilakukan pembatasan. Daerah yang masuk dalam kriteria itu, harus menerapkan PPKM.

Sementara itu ketika ditanya terkait syarat aturan wajib rapid test PCR sebelum menggunakan transportasi umum, Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut nantinya Menteri Perhubungan akan melakukan evaluasi apakah aturan tersebut akan dilakukan lagi atau tidak saat PPKM berlaku.

"Kita dorong rapid test di perjalanan darat karena memang masyarakat sehat itu yang harusnya bergerak untuk mengurangi risiko dan juga sebelum perjalanan pesawat dengan PCR. Jadi, nanti menteri perhubungan (menhub) akan melakukan evaluasi dan akan menyampaikan ke publik hasil evaluasi (wajib PCR) tersebut," ujarnya.

Menurut Airlangga, kebijakan wajib tes PCR antigen maupun swab sebelum naik kendaraan umum dan pesawat terbang menurunkan jumlah kunjungan ke daerah.

Baca juga: Airlangga: Ikuti Gubernur Bali, Kepala Daerah Lain akan Siapkan Surat Edaran PPKM

"Memang dengan adanya pembatasan ini trafficnya banyak menurun pada saat puncak arus liburan kemarin," katanya.

Di sisi lain, dia menambahkan, sektor pariwisata, khususnya transportasi ini memang terkena dampak pandemi Covid-19 duluan dan pemulihannya juga paling akhir dalam setiap resesi.

"Sehingga, pemerintah mendorong berapa stimulan dan tidak bisa dimulai kalau ada varian baru Covid-19. Karena itu, ini harus menunggu vaksin secara massal dan di Indonesia traveling yang sehat dan aman harus didorong, khususnya turis domestik dengan protokol kesehatan," ujar Airlangga.(Tribun Network/van/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas