Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat
Airlangga Hartarto meminta masyarakat tidak panik terkait keputusan pemerintah soal PPKM Jawa-Bali. PPKM sekarang bukanlah pengetatan aktivitas.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah mengganti istilah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) menjadi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto meminta masyarakat tidak panik terkait keputusan pemerintah soal PPKM Jawa-Bali.
PPKM sekarang kata dia bukanlah pengetatan aktivitas masyarakat.
"Saya tegaskan bahwa ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat yang pertama. Kedua, masyarakat jangan panik dan ketiga, tentu kegiatan ini adalah mencermati perkembangan Covid-19 yang kita lihat pada kondisi hari ini," ujarnya, saat audiensi dengan Tribun, Kamis (7/1/2021).
Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan kali ini berbasis kepada kota dan kabupaten, bukan keseluruhan Provinsi Jawa ataupun Bali.
Baca juga: Pemerintah: PPKM di Jawa-Bali Bukan Pelarangan Beraktivitas, Tapi Pembatasan
"Khusus di DKI adalah seluruhnya. Sementara, di Jawa barat yang dekat dengan DKI yaitu Bogor, Bekasi, dan juga Depok," ujarnya.
Kemudian, Bandung, Cimahi, serta di Provinsi Banten adalah Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Lalu, di Provinsi Jawa tengah adalah Semarang dan sekitarnya, Banyumas dan Surakarta, serta pembagian Yogyakarta adalah di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Airlangga melanjutkan, di Provinsi Jawa Timur adalah wilayah Surabaya dan sekitarnya, serta Provinsi Jawa Timur yakni Malang Raya.
"Sementara itu, di Bali adalah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Jadi, sekali lagi ini tidak di seluruh wilayah, tetapi di kota-kota dan kabupaten yang memenuhi kriteria," ujarnya.
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, bukan penghentian, melainkan hanya pembatasan kegiatan masyarakat.
Sektor-sektor esensial masih dapat beroperasi di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, kegiatan Industri kegiatan logistik, kegiatan perhotelan, utilitas publik.
"Sementara kegiatan yang berisiko (penularan) akan dibatasi, misalnya mal dan restoran dibatasi hingga jam 7 malam, perkantoran WFH 75 persen, kapasitas dine in dibatasi 25 persen," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.