Anggota Komisi III DPR: Kepolisian Harus Menindaklanjuti Seluruh Temuan Komnas HAM
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (Tobas) meminta kepolisian menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (Tobas) meminta kepolisian menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM, sebagai bahan penyelidikan lebih dalam terhadap peristiwa penembakan enam anggota FPI.
"Hasil investigasi Komnas HAM merupakan dokumen hukum yang harus ditindaklanjuti, karena Komnas HAM adalah lembaga negara yang bekerja berdasarkan undang-undang," ujar Tobas saat dihubungi, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Menurutnya, temuan Komnas HAM sebenarnya masih selaras dengan rekonstruksi yang dilakukan pihak Kepolisian, di mana terjadi peristiwa penyerangan bersenjata terhadap polisi, sehingga menewaskan dua orang.
Baca juga: Temuan Komnas HAM di KM 50: Ada Kekerasan, Pembersihan Darah hingga Diambilnya Kamera CCTV
Namun, terkait temuan empat anggota FPI yang ditembak di dalam mobil yang dibawa Polisi, Tobas menyebut harus di dalami Kepolisian dengan penyelidikan lanjutan mengenai bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi, menggunakan metode scientific investigation.
"Karena itu, kepolisian harus melakukan pengujian lanjutan dengan mengkaji hasil otopsi terhadap tubuh empat korban dan mengkaji hasil uji balistik," ujar politikus NasDem itu.
Tobas menilai, pengujian tersebut untuk memastikan beberapa hal, seperti posisi lubang peluru di tubuh empat korban, letak sisa tembakan yang menembus di dalam mobil jika ada.
Baca juga: Soal Temuan Komnas HAM Terkait Tewasnya 4 Laskar FPI, Komisi III: Usut dan Proses Sampai Tuntas
Kemudian, jarak dan posisi tembakan, dalam keadaan bagaimana penembakan di mobil tersebut dilakukan, apakah benar ada perlawanan dari korban sehingga harus dilakukan penembakan.
Lalu, dari senjata siapa penembakan di dalam mobil tersebut dilakukan, dan siapa saja nama personel polri yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Kejelasan mengenai peristiwa penembakan empat orang di dalam mobil inilah yang dibutuhkan, untuk memastikan apakah terdapat unlawfull killing dalam peristiwa tersebut," tutur Tobas.
"Saya berharap koordinasi antara pihak kepolisian dengan Komnas HAM, dapat dilanjutkan dan dapat berjalan dengan baik demi memastikan terang dan jelasnya peristiwa ini," ucap Tobas.
Diketahui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan ada pelanggaran HAM dengan kategori unlawfull killing dalam peristiwa tewasnya enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan bahwa terjadinya pembuntutan terhadap Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan Rizieq.
Anam juga mengatakan terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.