Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Abu Bakar Baasyir Resmi Bebas setelah 9 Tahun Mendekam di Penjara

Abu Bakar Baasyir resmi bebas. Ia keluar dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat (8/1/2021) puku 05.21 WIB.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in BREAKING NEWS Abu Bakar Baasyir Resmi Bebas setelah 9 Tahun Mendekam di Penjara
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya. Abu Bakar Baasyir resmi bebas. Ia keluar dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat (8/1/2021) puku 05.21 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, resmi bebas pada Jumat (8/1/2021).

Abu Bakar Baasyir keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat pukul 05.21 WIB.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Baasyir didampingi keluarga dan pengacara saat keluar dari Lapas.

Saat bebas pagi tadi, Baasyir dikawal satu ambulans dan tiga mobil.

Abu Bakar Baasyir (8/1/2020)
Abu Bakar Baasyir saat keluar dari gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 05.21 WIB.

Tak hanya itu, ada lima mobil lain yang turut mendampingi Baasyir.

Baca juga: Hari Ini Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Pengamanan Area Lapas Gunungsindur Diperketat

Baca juga: Dilarang Ada Kerumunan saat Penjemputan Abu Bakar Baasyir, Terancam Diseret ke Hukum Bagi yang Nekat

Sejumlah aparat pun tampak membawa senjata laras panjang ketika mengawal rombongan mobil keluarga Baasyir sampai ke jalan raya.

Diketahui, Baasyir selama ini mendekam di sel khusus Blok D tahanan teroris Lapas Gunung Sindur.

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," terang Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Senin (4/1/2021), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Diketahui, Baasyir telah mendapat remisi sebanyak 55 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan remisi itu termasuk remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," terangnya.

Meski akan bebas murni, Baasyir tetap dipantau oleh jajaran intelijen Polri.

Hal ini disampaikan Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas