Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Tokoh yang Disuntik Vaksin Sinovac Setelah Jokowi: dari Erick Thohir Sampai Ketua PBNU

Jokowi akan menjadi orang yang pertama mendapatkan suntikan vaksin corona tahap pertama di Indonesia yang direncanakan mulai  13 Januari 2021 ini.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Daftar Tokoh yang Disuntik Vaksin Sinovac Setelah Jokowi: dari Erick Thohir Sampai Ketua PBNU
Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris
Presiden Joko Widodo di acara peluncuran program bantuan tunai se-Indonesia tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/1/2021). Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama mendapatkan suntikan vaksin corona tahap pertama di Indonesia yang direncanakan mulai  13 Januari 2021 ini.

Namun suntikan vaksin corona tetap akan menunggu keluarnya izin darurat atau emergency use authorization atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Targetnya, izin ini akan keluar sebelum program vaksinasi perdana dilakukan pada tanggal 13 Januari nanti.

Dalam tahap perdana, Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, menyebutkan bahwa ada tiga kelompok besar yang akan mendapatkan vaksinasi vaksin corona.

Kelompok pertama adalah pejabat publik pusat dan daerah.

Kelompok dua, pengurus asosiasi profesi, tenaga kesehatan, dan pimpinan kunci dari institusi kesehatan di daerah.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Rencana 13 Januari, Halal Atau Tidak? Hari Ini MUI Bahas Fatwa Vaksin Sinovac

“Dan kelompok tiga, yaitu tokoh agama di daerah," tutur Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Berita Rekomendasi

Penyuntikan perdana terhadap pejabat negara, tokoh publik hingga tenaga kesehatan adalah komitmen pemerintah dalam menyediakan vaksin corona yang aman dan berkhasiat bagi masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Tak Ragu Ikut Vaksinasi Covid-19

Wiku mengatakan, hal ini juga akan menjadi momen untuk mengajak masyarakat untuk tidak ragu divaksinasi corona atau Covid-19.

“Dengan begitu, selanjutnya akan dilaksanakan secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat secara bertahap," ujar Wiku.

Baca juga: Soal Vaksinasi Covid-19, Ponpes Gontor Belum Ambil Sikap sebelum Jelas Halal Haramnya

Dari dokumen Kementerian Kesehatan, ada tiga kelompok yang akan menerima vaksinasi vaksin corona perdana periode 13 sampai 15 Januari 2021:

Vaksinasi vaksin corona perdana yang ditergetkan akan dilakukan tanggal 13 Januari:

Kelompok 1 yang akan mendapatkan vaksin corona adalah:

Pejabat publik yang mendapat vaksinasi corona adalah

Presiden Jokowi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Mendiknas Nadiem Makarim, Panglima TNI, Kapolri, Ketua Satgas Covid-19, Kepala BPOM.

Kelompok 2 adalah pengurus asosiasi profesi dan key opinion leader di bidang kesehatan.

Mereka adalah Ketua IDI Daeng M Faqih, Ketua PPNI Harif Fafilah, Ketua PP IBI Emi Nurjasmi, ahli vaksin milenial Dirgayuza Rambe, Ketua Muhammadiyah COVID-19 Command Center Agus Syamsudin, Ketua Satgas NU Peduli COVID-19 M. Makky Zamzam, Najwa Shihab, Dokter Tirta, Bunga Citra Lestari, Raffi Ahmad

Kelompok 3 (tokoh agama): Ketua PBNU Marsyudi Syuhud, perwakilan Muhammadiyah, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ustaz Das'ad Latif, perwakilan organisasi Kristen, Katolik, Hindu, Buddha penerima Vaksin

Dalam program vaksinasi vaksin corona pada tanggal 14 dan 15 Januari: Sasaran dalam program vaksinasi adalah pejabat publik daerah, yakni gubernur, kepala dinas kesehatan, Sekda,Pangdam, Kapolda dan Dirut RSUD Rujukan Covid-19.

Kemudian berikutnya adalah pengurus Asosiasi Profesi Tenaga Kesehatan dan Key Opinion Leader Kesehatan Daerah.

Kemudian sasaran berikutnya tokoh agama daerah yakni perwakilan Nahdatul Utama, Perwakilan Muhammadiyah, Perwakilan Organisasi Kristen, Khatolik, Budha

Hari Ini MUI Sidang

Menyikapi rencana vaksinasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar sidang pleno untuk membahas fatwa halal terkait vaksin Covid-19 akan digelar, Jumat (8/1/2020) hari ini.

"InsyaAllah sidang pleno tim auditor vaksin Covid-19 digelar besok Jumat," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni'am Sholeh melalui pesan singkat Tribunnews.com, Kamis (7/1/2021).

Asorun menjelaskan, sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syar'i. Sidang Pleno tersebut dilaksanakan pasca menerima laporan, penjelasan, dan pendalaman dari tim auditor.

"Dalam kasempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa," ungkapnya.

Sebelumnya, tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin Covid-19 produksi perusahan Sinovac.

Audit lapangan itu telah dilakukan di perusahaan Sinovac di Beijing dan Biofarma di Bandung.

Selain itu, pada Selasa (5/1/2020) lalu pihak fatwa MUI juga menerima dokumen kehalalan dari produsen vaksin Covid-19 Sinovac, Tiongkok, China.

Vaksinasi Tunggu Fatwa MUI

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Jubir Wapres Masduki Baidlowi menegaskan vaksinasi menunggu fatwa MUI.

Saat ini tim dari MUI tengah menguji sample vaksin Sinovac di Bandung. Ia menegaskan kehalalan vaksin harus diuji sebelum diedarkan ke masyarakat.

"Fatwa MUI nanti tetap ditunggu. Karena tidak mungkin itu vaksin akan beredar tanpa fatwa MUI. Walaupun barang sudah dikirim ke berbagai daerah,MUI dan BPOM sekarang sedang meneliti.

BPOM khusus hal yang terkait dengan kemujaraban, kegunaan, kekhasiatan, nilai bahaya dan seterusnya.

Sehingga dengan demikian itu tugas dari BPOM. Sementara MUI menilai kehalalan. Sekarang sedang berjalan," katanya, Selasa (5/1/2020).

Tim dari MUI tengah menguji sample vaksin Sinovac di Bandung. Ia menegaskan kehalalan vaksin harus diuji sebelum diedarkan ke masyarakat.

"Jangan ada kesan seakan-akan vaksinasi akan dilaksanakan tanpa fatwa MUI. Enggak benar itu. Jadi fatwa MUI pasti akan menjadi rujukan utama terkait halal dan tidaknya vaksin ini diedarkan," jelasnya.

Masduki juga memastikan fatwa MUI soal kehalalan vaksin akan keluar dalam waktu dekat.

MUI juga telah berkoordinasi dengan Bio Farma, Kemenkes, dan pihak-pihak lainnya terkait hal ini.

"(Fatwa keluar) Jelang vaksinasi akan keluar nanti. Pokoknya dalam waktu dekat lah, pokoknya akan bareng," kata dia.

"MUI akan berjalan sesuai tata cara prosedur sebagaimana yang dijalani di MUI, dan pemerintah
terutama Bio Farma sudah sangat tanggap, proaktif berhubungan dengan MUI dalam hal ini.

Jadi Bio Farma, Menkes, semuanya sudah proaktif," jelasnya lagi.

Syarat Halal

Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) membeberkan syarat kehalalan obat, termasuk vaksin untuk pengobatan berkaitan dengan distribusi vaksin covid-19 yang akan didistribusikan pemerintah dalam waktu dekat.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan syarat tersebut sudah dikeluarkan MUI melalui Fatwa MUI nomor 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan.

“MUI punya fatwa nomor 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan,” kata Muti kemarin.

Muti menjelaskan bahwa obat yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib menggunakan bahan yang suci dan halal.

Namun, ia mengatakan ada pengecualian dimana penggunaan bahan najis atau haram dalam obat-obatan diperbolehkan asal memenuhi sejumlah syarat.

Salah satunya pada kondisi darurat yang apabila pengobatan itu tidak dilakukan dapat mengancam jiwa
manusia atau mengancam eksistensi jiwa manusia di kemudian hari.

Penggunaan bahan najis atau haram juga diperbolehkan apabila belum ditemukan bahan yang halal dan suci, serta adanya rekomendasi paramedis yang kompeten dan terpercaya bahwa dalam pengobatan tidak ditemukan obat
yang halal.

“Ada kondisi tertentu yang bisa membuat suatu produk obat itu diperbolehkan.

Tetap dinyatakan haram, tapi produknya diperbolehkan digunakan dalam kondisi tertentu,” kata Muti.

“Jadi ini penting sekali kenapa MUI harus bersama-sama dengan Badan POM, karena Badan POM yang punya otoritas untuk memberikan rekomendasi, termasuk soal vaksin tadi,” lanjutnya.

Penggunaan obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan luar hukumnya boleh
dengan syarat dilakukan pensucian.

Muti mencontohkan dalam kasus vaksin MR pada proses pengkajiannya terdapat kandungan babi didalamnya.

Pada saat itu MUI menyatakan vaksin MR haram dalam hal produknya, namun karena adanya kebutuhan meskipun haram, MUI memperbolehkan vaksin itu dipergunakan.

“Karena belum ada alternative vaksin lain yang halal maka diperbolehkan untuk digunakan,” kata Muti

Sekiranya ada 2 hal yang akan dikritisi LP POM MUI soal kajian kehalalan vaksin yang disebut titik kritis vaksin, yakni terkait seluruh bahan yang terlibat dalam proses produksi dan juga soal fasilitas produksinya.

Muti menegaskan, dalam mengkaji vaksin Sinovac pihaknya tak bersikap pasif dengan
hanya menunggu informasi dari pihak perusahaan.

LPPOM MUI akan intensif melakukan sejumlah kajian ilmiah terhadap bahan-bahan yang dikandung vaksin tersebut, dengan melibatkan sejumlah pakar maupun lewat literature.

Meski nantinya hasil keputusan Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa vaksin Sinovac haram namun vaksin tersebut kemungkinan masih tetap bisa digunakan berdasarkan Fatwa MUI nomor 30 tahun 2013.

"Jika nanti hasilnya haram, maka sama seperti pada vaksin MR. Dimana pada vaksin MR yang digunakan untuk program imunisasi massal mengandung babi."

Namun penggunaannya masih dibolehkan sampai ditemukan vaksin lain yang halal, karena ada kondisi bahaya," kata Muti.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa 1,2 juta vaksin Covid-19 telah didistribusikan ke daerah untuk vaksinasi  tahap pertama.

Distribusi vaksin kata Airlangga menjadi tanggungjawab PT Biofarma.

Vaksin dikirim ke dinas kesehatan provinsi, lalu dinas kesehatan kabupaten atau kota, sebelum kemudian disalurkan ke fasilitas kesehatan yang akan melakukan vaksinasi.

"Biofarma bertanggung jawab mengirim kepada dinkes dinkes di tingkat provinsi nanti dari dinas dinas provinsi atau dari Kemenkes itu bisa mendorong ke fasilitas fasilitas pelayanan kesehatan yang dimiliki," kata Airlangga kepada Tribunnews.com, Kamis, (7/1/2021).

Airlangga mengatakan bahwa vaksin memerlukan tempat penyimpanan tersendiri agar tidak rusak. Bersyukur menurut Airlangga, untuk vaksin Sinovac,  Indonesia memiliki fasilitas cold chain atau rantai dinginnya.

"Karena ini adalah cold chain temperatur yang diatas nol, sehingga terutama untuk Sinovac ini sebetulnya seluruh fasilitasnya sudah tersedia," kata dia.

Menurut Airlangga vaksin yang berada di fasilitas kesehatan tersebut nantinya yang akan digunakan untuk vaksinasi.

Pemerintah menurutnya telah memilih 30.346 vaksinator dan 8.796 fasilitas kesehatan untuk melakukan vaksinasi tahap pertama.

Sasaran vaksinasi tahap pertama yakni tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Penerima vaksin tahap pertama telah ditetapkan dan  tercantum dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

Masyarakat peserta vaksinasi tahap pertama akan mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) dari ID PeduliLindungi.

Masyarakat dapat mengecek daftar penerima vaksin tahap pertama melalui aplikasi PeduliLindungi. 

Pelaksanaan vaksinasi tahap pertama nantinya akan dievaluasi untuk pelaksanaan vaksin tahap berikutnya.

"Tentu yang tahap pertama ini nanti dievaluasi, kelebihan dan kekurangannya apa untuk pelaksanaan berikutnya," kata dia.

Laporan Reporter: Titis Nurdiana/Rina Ayu/Larasati Dyah dan Taufik Ismail

Sebagian artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ini daftar nama tokoh setelah Presiden yang dapat vaksin corona 13-15 Januari 2021

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas