Komnas HAM Sebut Ada Barang Bukti Mengarah pada Senjata Rakitan Diduga Milik FPI
Komnas HAM menyebut adanya bukti mengarah pada kepemilikan senjata api diduga milik laskar Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut adanya bukti yang mengarah pada kepemilikan senjata api yang diduga milik laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam penyelidikan kasus tewasnya enam anggota laskar FPI.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut pihaknya menemukan tujuh barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru.
Dalam proses lanjutan, Anam mengungkapkan dua barang bukti dinyatakan bukan bagian dari proyektil.
"(Sedangkan) lima barang bukti merupakan bagian dari proyektil," ungkap Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Kemudian dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua buah identik dengan senjata non rakitan.
"Satu identik dengan gagang cokelat, dan satu tidak identik dengan gagang cokelat maupun putih," ungkap Anam.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM dalam Tewasnya 4 Laskar FPI dan Berikan 4 Rekomendasi
Baca juga: BREAKING NEWS Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI sebagai Pelanggaran HAM
Kemudian tiga buah sisanya disebut tidak bisa diidentifikasi karena proses defarmasi yang terlalu besar.
"Empat barang bukti yang diduga dari selongsong, satu barang bukti dinyatakan bukan bagian dari selongsong, tiga selongsong peluru identik dengan senjata kepolisian," ungkap Anam.
"Jadi dari apa yang kami temukan di lapangan, dua identik dengan senjata rakitan yang diduga miliknya FPI, gagang cokelat dan putih, yang tiga selongsong identik dengan milik kepolisian," paparnya.
Dalam rekomendasinya, Anam menyebut Komnas HAM meminta agar hal ini diusut tuntas.
"(Komnas HAM merekomendasikan untuk) mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," ungkap Anam.
Nyatakan Petugas Langgar HAM pada Tewasnya 4 Laskar FPI
Sementara itu Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dalam tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
Sedangkan atas tewasnya dua laskar FPI lainnya, Komnas HAM tidak menyebut sebagai pelanggaran HAM.