Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Staf PT Tigapilar Agro Utama Dalam Kasus Suap Bansos Covid-19 

Dalami penyidikan dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, KPK periksa sejumlah staf PT Tigapilar Agro Utama (TAU).

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa Staf PT Tigapilar Agro Utama Dalam Kasus Suap Bansos Covid-19 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari P Batubara di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Hari ini, penyidik KPK memanggil Buyung Airlangga selaku staf PT Tigapilar Agro Utama (TAU).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: KPK Wanti-wanti Kemensos, Akurasi Data Penerima Bansos Masih Bermasalah

PT. Tigapilar Agro Utama sendiri merupakan satu di antara sejumlah perusahaan yang ditunjuk Kemensos di era kepemimpinan Juliari Peter Batubara.

Sebelum Airlangga, KPK juga sudah memeriksa saksi lainnya yang berkaitan dengan PT. Tigapilar, yakni Imanuel Tarigan selaku staf dan Nuzulia Hamzah selaku broker.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12/2020) lalu, tim penyidik KPK menangkap enam orang.

Satu di antaranya yakni Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Wan Guntar.

Berita Rekomendasi

Namun usai menjalani pemeriksaan pada hari itu, Wan Guntar dilepaskan.

Baca juga: Natal Pertama bagi Eks Mensos Juliari Batubara di Rutan KPK

KPK menetapkan Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas