Kuasa Hukum Sitti Hikmawatty Tunggu Sikap Presiden Atas Putusan PTUN Batalkan Pemecatan
Kuasa Hukum Sitti Hikmawatty, Feizal Syahmenan mengatakan, pihaknya kini menunggu sikap Presiden Jokowi selanjutnya.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kuasa Hukum Sitti Hikmawatty Tunggu Sikap Presiden Atas Putusan PTUN Batalkan Pemecatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komisioner-kpai-sitti-hikmawatti-saat-berada-di-pemda-banyumas-senin-992019.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa Hukum Sitti Hikmawatty, Feizal Syahmenan mengatakan, pihaknya kini menunggu sikap Presiden Jokowi selanjutnya.
Termasuk soal apakah Sitti Hikmawatty akan kembali menjabat sebagai Komisioner KPAI.
"Kita akan tunggu sikap Presiden," kata Feizal saat dihubungi Tribunnews, Jumat (8/1/2021).
Feizal pun mengatakan, keputusan PTUN juga telah memerintahkan untuk mengembalikan jabatan itu dan merehabilitasi nama Sitti Hikmawatty .
"PTUN memerintahkan hal tersebut," tambahnya.
Baca juga: Soal Berenang Bisa Hamil, PTUN Batalkan Keputusan Presiden Pemberhentian Eks Komisioner KPAI Sitti
Hal tersebut juga tertuang dalam salinan putusan PTUN.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017- 2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama DR. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd.," bunyi salinan putusan yang diterima Tribunnews dari Kuasa Hukum Sitti Hikmawatty, Feizal Syahmenan.