Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sitti Hikmawatty Tunggu Sikap Presiden Atas Putusan PTUN Batalkan Pemecatan

Kuasa Hukum Sitti Hikmawatty, Feizal Syahmenan mengatakan, pihaknya kini menunggu sikap Presiden Jokowi selanjutnya.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Sitti Hikmawatty Tunggu Sikap Presiden Atas Putusan PTUN Batalkan Pemecatan
Tribunjateng.com/Permata Putra Sejati
Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatti saat berada di Pemda Banyumas Senin (9/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa Hukum Sitti Hikmawatty, Feizal Syahmenan mengatakan, pihaknya kini menunggu sikap Presiden Jokowi selanjutnya.

Termasuk soal apakah Sitti Hikmawatty akan kembali menjabat sebagai Komisioner KPAI.

"Kita akan tunggu sikap Presiden," kata Feizal saat dihubungi Tribunnews, Jumat (8/1/2021).

Feizal pun mengatakan, keputusan PTUN juga telah memerintahkan untuk mengembalikan jabatan itu dan merehabilitasi nama Sitti Hikmawatty .

"PTUN memerintahkan hal tersebut," tambahnya.

Baca juga: Soal Berenang Bisa Hamil, PTUN Batalkan Keputusan Presiden Pemberhentian Eks Komisioner KPAI Sitti

Hal tersebut juga tertuang dalam salinan putusan PTUN.

BERITA REKOMENDASI

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017- 2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama DR. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd.," bunyi salinan putusan yang diterima Tribunnews dari Kuasa Hukum Sitti Hikmawatty, Feizal Syahmenan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas