Legislator PKS Minta Kemenhub Awasi Prokes di Transportasi Publik Selama PPKM
Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo minta Kemenhub perketat, awasi pelaksanaan prokes di transportasi publik, utamanya AKAP dan penyeberangan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan memperketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di transportasi publik.
Tak hanya prokes di transportasi publik Jabodetabek, tapi juga transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkutan penyeberangan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sejak 11 hingga 25 Januari 2021.
"Kebijakan pengetatan PSBB di Jawa dan Bali harus dibarengi dengan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan prokes ditransportasi publiknya. Bukan cuma untuk jabodetabek, tapi transportasi publik lain khusus bus AKAP dan angkutan penyeberangan yang menghubungkan Jawa Bali dengan daerah sekitarnya,” kata Sigit melalui keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Jateng Masuk Wilayah PSBB, Ganjar: Jangan Ngomong Dampak Ekonomi, Kita Mesti Ambil Skala Prioritas
Sigit menilai selama ini pelaksanaan prokes di bus AKAP dan angkutan penyeberangan seperti di pelabuhan Merak-Bakauheni kerap mengabaikan prokes.
Karena itu, Sigit mendesak Kemenhub untuk berkoordinasi dengan para operator bus dan penyeberangan untuk memperketat penerapan prokes demi menahan laju penyebaran Covid-19 melalui transportasi publik.
“Selama ini yang menerapkan prokes secara ketat hanya angkutan udara dan kereta. Moda transportasi lainnya cenderung lebih longgar. Contoh, untuk bus AKAP banyak yang tidak mensyaratkan surat keterangan sehat atau hasil rapid sebagai syarat bisa melakukan perjalanan. Jaga jarak juga tidak ada," ucapnya.
"Bahkan, di dalam bus banyak yang maskernya dilepas. Begitu juga di angkutan penyeberangan. Meski aturannya sudah ada, tapi minim dalam pelaksanaan. Karena itu kemenhub harus mengawasi implementasi aturan yang dibuatnya sendiri. Awasi pelaksanaannya. Dan operator yang nakl harus diberi teguran,” imbuhnya.
Baca juga: Bali Masuk Daerah Merah Covid-19 Jadi Alasan Terkena PSBB
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat.
Hal ini berlaku di daerah Jawa dan Bali.
Pemerintah memutuskan memberlakukan PPKM guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru.
Keputusan yang diambil melalui Rapat Terbatas di Istana Negara pada Rabu (6/1/2021) itu akan mengatur seluruh kebijakan terkait penanganan Covid-19 secara mikro di Pulau Jawa dan Bali.
Tentunya, didasarkan pada kriteria angka kematian, kasus aktif, ketersediaan Rumah Sakit, kesembuhan dan tingkat disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.