Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Siapkan NISN dan Login pip.kemdikbud.go.id Cek Penerima Program Indonesia Pintar untuk SD-SMA/SMK

Cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui pip.kemdikbud.go.id, siapkan NISN. Simak cara mencairkan bantuan untuk siswa SD, SMP dan SMA/SMK.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Siapkan NISN dan Login pip.kemdikbud.go.id Cek Penerima Program Indonesia Pintar untuk SD-SMA/SMK
https://pip.kemdikbud.go.id/home
Login pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Simak cara mencairkan dananya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan mekanisme pencairan dananya.

Untuk mengetahui nama siswa yang mendapat bantuan Program Indonesia Pintar, dapat mengunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.

Siswa perlu menggunakan NISN untuk bisa mengecek namanya termasuk daftar penerima PIP atau tidak.

Nantinya, bantuan bagi siswa SD, SMP, dan SMA sederajat akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dengan besaran dana bantuan yang diterima berbeda pada masing-masing jenjang.

Baca juga: Siapkan NISN, Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Dana PIP untuk SD-SMP-SMA/SMK

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu: Kunjungi dtks.kemensos.go.id, Begini Cara Mencairkannya

Berikut sasaran PIP, dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id:

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

Rekomendasi Untuk Anda

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut ini besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,00 per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,00 per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,00 per tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas