Temuan Komnas HAM di KM 50: Ada Kekerasan, Pembersihan Darah hingga Diambilnya Kamera CCTV
Komnas HAM menemukan adanya pengambilan kamera CCTV di salah satu warung di KM 50 oleh anggota kepolisian.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mengungkapkan sejumlah temuan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 terkait bentrok antara polisi dan laskar Front Pembela Islam ( FPI).
“Di KM 50, terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme,” kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Temuan lainnya, adanya pemeriksaan telepon genggam milik masyarakat di lokasi.
Selain itu, Komnas HAM menemukan adanya pengambilan kamera CCTV di salah satu warung di KM 50 oleh anggota kepolisian.
Baca juga: Komnas HAM Simpulkan Ada Pelanggaran HAM di Balik Penembakan Laskar FPI, Ini Kata Polri
Baca juga: Beredar 3 Paket Calon Kapolri-Wakapolri, Ini Nama-namanya
Setelah dikonfirmasi oleh Komnas HAM, pihak kepolisian mengakui telah mengambil kamera CCTV tersebut.
Tak dirinci lebih lanjut kapan kamera tersebut diambil.
“Mereka (kepolisian) jawab diambil secara legal sehingga nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan,” kata dia.
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Di KM 50, Komnas HAM mengungkapkan bahwa dua anggota laskar FPI ditemukan meninggal setelah sebelumnya terjadi kontak tembak.
Sementara itu, di lokasi yang sama, empat anggota lainnya masih hidup dan dibawa oleh anggota kepolisian.
Berdasarkan keterangan polisi, keempatnya ditembak karena berupaya melawan yang mengancam keselamatan petugas.
Informasi tersebut hanya didapat Komnas HAM dari polisi.
Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan terhadap empat anggota laskar FPI tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM sehingga diminta agar penyelesaiannya lewat jalur pidana.
“Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana,” kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.