Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Usai Diduga Like Konten Berbau Porno
Febriyanto Dunggio jelaskan alasan dirinya tetap melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Mabes Polri meski Fadli Zon membantah like konten berbau porno.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Gerindra sekaligus Legislator Komisi I DPR RI Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Fadli dilaporkan usai dirinya menyukai konten berbau pornografi di akun Twitter miliknya.
Laporan tersebut dilaporkan pada Jumat kemarin.
Pelapor Fadli, Febriyanto Dunggio membenarkan hal tersebut.
"Kenapa kita laporkan karena Bang Fadli ini anggota dewan. Jadi apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like entah sengaja atau enggak ya semua orang bisa lihat. Yang jadi masalahnya dia sebagai wakil rakyat memberikan teladan yang baik kepada generasi muda," kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2020).
Baca juga: Fadli Zon: Saya Tak Pernah Like Situs Tak Senonoh
Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia itu mengatakan tidak elok jika wakil rakyat menyukai konten berbau pornografi dan diketahui publik.
Meski Fadli telah mengatakan bukan dia yang melakukan, Febri menyebut hal itu bisa dibuktikan dengan laporan itu.
Dirinya juga tidak punya kepentingan untuk melakukan mediasi dengan Fadli
"Jadi kenapa kita lapor? Biar ketahuan. Kan itu masuknya penyelidikan dari kepolisian dulu. Masalah benar dia enggak itu kita serahkan ke kepolisian. Kenapa kita lapor biar ketahuan itu benar dia ngelike atau itu adminnya karena dia pernah kasih statement tahun 2017 bahwa twitternya itu dikelola sama dia sendiri," kata Febri.
Adapun Fdli Zon dilaporkan atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pornografi/Prostitusi Melalui Media Elektronik/Media Sosial Pasal 27 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 146 tentang KUHP.
Laporan tersebut telah tertera di Bareskrim Mabes Polri dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tanggal 8 Januari 2021.
Sebelumnya, Fadli telah membantah pernah menyukai postingan tak senonoh, justru selalu memblokir akun-akun semacam itu.
Klarifikasi Fadli tersebut disampaikan melalui akun Twitter-nya, Kamis (7/1/2021).
Anggota Komisi I DPR RI itu mengaku sudah mengecek keanehan akun Twitter-nya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.