Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HNW Sebut Tewasnya 4 Laskar FPI Bentuk Pelanggaran HAM Berat

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai peristiwa tewasnya laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek KM 50, sudah termasuk pelanggaran HAM berat.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in HNW Sebut Tewasnya 4 Laskar FPI Bentuk Pelanggaran HAM Berat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai peristiwa tewasnya laskar FPI oleh Polisi di Tol Jakarta - Cikampek KM 50, sudah termasuk pelanggaran HAM berat

Oleh sebab itu, HNW mempertanyakan Komnas HAM yang menyebut insiden penembakan terhadap empat laskar FPI hanya pelanggaran HAM. 

"Itu jelas termasuk sebagai tindakan extra judicial killing yang disebut oleh Undang-Undang HAM sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat," kata HNW dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: KontraS: Meninggalnya Anggota FPI Harus Dipertanggungjawabkan Kepolisian

Baca juga: Tak Ada Sabotase, Komnas HAM Benarkan CCTV Tol Cikampek KM 49 - 72 Rusak Saat Tragedi 6 Laskar FPI

Baca juga: Temuan Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan Terhadap 4 Laskar FPI yang Sempat Diamankan

HNW mengutip ketentuan Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘pelanggaran hak asasi manusia yang berat’ adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)". 

Dengan kategori pelanggaran HAM berat, kata HNW, maka sesuai dengan mekanisme dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, maka penyelidikan Komnas HAM tersebut bisa langsung diteruskan ke Jaksa Agung untuk segera dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Mekanisme ini lebih adil, karena tidak melibatkan institusi yang anggotanya diduga melanggar HAM dalam kasus ini, yaitu kepolisian," papar HNW.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas