Cek Eform.bri.co.id/bpum, Berikut Syarat Mencairkan Bantuan Dana UMKM Rp 2,4 Juta
Cek Eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui status BPUM secara online, dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta dicairkan dengan syarat dan cara berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19, pemerintah memberikan program bantuan BPUM.
Bantuan UMKM tersebut hanya akan diberikan kepada para pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan sesuai syarat sebagai penerima.
Setiap penerima bantuan, akan mendapatkan dana BPUM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
BPUM akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Program BPUM sudah berjalan sejak 2020 dan berlanjut hingga tahun 2021.
Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.
"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.
Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebantak 12 juta UMKM.
"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.
"Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.
Untuk BLT UMKM yang disalurkan tahun 2020, calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.