Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cek Nama Siswa Penerima Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, Berikut Cara Pencairannya

Cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id. Begini cara mencairkan dana bantuan untuk siswa SD, SMP dan SMA/SMK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gigih
zoom-in Cek Nama Siswa Penerima Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, Berikut Cara Pencairannya
pip.kemdikbud.go.id
Segera login pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Simak cara pencairan dananya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) beserta mekanisme pencairan dananya.

Untuk mengetahui daftar nama siswa yang mendapat bantuan Program Indonesia Pintar, dapat mengunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.

Siswa perlu menggunakan NISN untuk bisa mengecek namanya termasuk dalam daftar penerima PIP atau tidak.

Nantinya, bantuan bagi siswa SD, SMP, dan SMA sederajat akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 untuk SD-SMA

Baca juga: Cek Bantuan PKH 2021 Melalui Link Berikut, Cukup Gunakan Nomor KTP Pendaftar untuk Login

Dengan besaran dana bantuan yang diterima berbeda pada masing-masing jenjang.

Berikut sasaran PIP, dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id:

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

Rekomendasi Untuk Anda

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut ini besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,00 per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,00 per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,00 per tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas