Jaksa Pinangki Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Jaksa Pinangki didakwa menerima suap untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) bagi terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Senin (11/1/2021).
Jaksa Pinangki didakwa menerima suap untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) bagi terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Rabu (23/9/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pinangki didakwa menerima 500.000 dolar AS dari Djoko Tjandra atas upaya fatwa MA agar saat Djoko pulang ke Indonesia tidak perlu menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Dalam keterangannya di persidangan, Pinangki mengaku diajak pengusaha yang juga teman Djoko Tjandra bernama Rahmat untuk menemui Djoko Tjandra untuk membahas kasus hukum, sedangkan sebaliknya Rahmat mengaku Pinangki-lah yang meminta Rahmat untuk dipertemukan dengan Djoko Tjandra.
"Saya tetap pada keterangan saya bahwa yang mengajak itu adalah Pak Rahmat karena saya juga tidak tahu Pak Rahmat kenal dengan Pak Djoko, jadi beliau (Rahmat) karena menurut Pak Rahmat, Pak Djoko itu mau menyerahkan diri, jadi membutuhkan seorang 'lawyer'," ucap Pinangki melalui sambungan video conference dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1/2020).
Pertemuan yang dimaksud Pinangki adalah pertemuan pada 12 November 2019 di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia antara Pinangki Sirna Malasari, Rahmat dan Djoko Tjandra.
Namun Rahmat berkata sebaliknya, Pinangki-lah yang ingin menemui Djoko Tjandra.
"Pak Djoko Tjandra tidak pernah minta bantuan ke saya untuk masalah perkara, jadi saya kasih tahu Pak Djoko Tjandra kalau Pak Djoko Tjandra mau temui ya saya ketemukan saja, tidak ada Pak Djoko minta 'Pak Rahmat bantu saya masalah hukum', tidak, tidak pernah ada," kata Rahmat.
Baca juga: Pinangki Akui Kasih Tahu Lokasi Djoko Tjandra di Malaysia ke Jaksa Eksekutor
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Pinangki didakwa menerima suap berkaitan upaya hukum fatwa MA Djoko Tjandra serta tindak pidana pencucian uang.
Ia disebut jaksa menguasai 450 ribu dolar AS yang diduga berasal dari Djoko Tjandra.
Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki, yang saat itu masih berdinas sebagai jaksa, menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.
Pinangki juga disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan.
Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5 seharga Rp1,7 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.