Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka di tahun 2021 ini. Simak cara daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi - Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12 di www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 di www.prakerja.go.id, lengkap beserta syaratnya.

Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka di tahun 2021 ini.

Namun, bagi yang sudah mendaftar di tahun 2020 tidak bisa mendaftar kembali di tahun 2021.

Seperti yang diketahui, program Kartu Prakerja tahun 2020 hanya dibuka hingga gelombang 11.

Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat dan Cara Pencairan Dananya

Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id dengan NIK untuk Cek Dana Bansos Rp 300 Ribu, Ini Caranya

Mengenai kelanjutan program Kartu Prakerja, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyampaikan bahwa pada tahun ini akan kembali dibuka.

"Betul sekali, program Kartu Prakerja akan berlanjut di 2021 dengan pembukaan gelombang 12," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Namun, pembukaan pendaftaran belum bisa diumumkan lebih lanjut.

Louisa menyebut, saat ini manajemen tengah membahas hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia berjanji akan segera mengumumkan jadwal bila keputusan dari manajemen telah terbit.

"Jadwal pendaftaran dan mekanisme program akan diputuskan oleh Komite Cipta Kerja. Begitu ada keputusan, akan segera kami sampaikan," sebutnya.

Lantas, apa saja syarat mendaftar Kartu Prakerja?

Syarat Kartu Prakerja dan Cara Daftar

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas