Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Minta Pemerintah Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM soal Kematian 4 Laskar FPI

Hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden tewasnya enam laskar FPI di jalan Tol Jakarta - Cikampek, harus segera ditindaklanjuti secara serius.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi III DPR Minta Pemerintah Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM soal Kematian 4 Laskar FPI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyebut hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden tewasnya enam laskar FPI di jalan Tol Jakarta - Cikampek, harus segera ditindaklanjuti secara serius.

"Keadilan adalah hak setiap warga negara, siapa yang bersalah harus mempertanggungjawabannya di depan hukum," ujar Didik saat dihubungi, Jakarta, Senin (11/1/2021).

Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut tidak boleh ada diskriminasi, apalagi terkait dengan persoalan pelanggaran HAM, karena perlindungan dan jaminan pemenuhan HAM adalah amanah konstitusi.

"Tidak boleh satu orang dan satu institusi pun yang boleh mengabaikan, apalagi melanggar konstitusi dengan alasan apapun. Tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar hukum," tutur Didik.

Baca juga: KontraS Tegaskan Hasil Temuan Komnas HAM Penting Ditindaklanjuti

Ia menyebut, adanya peristiwa saling serempet antar mobil polisi dengan laskar FPI, hingga terdapat saling serang menggunakan senjata api berdasarkan temuan Komnas HAM, maka dalam penegakan hukumnya harus diproses seadil-adilnya.

Kemudian, harus transparan dan akuntabel, serta tidak boleh mengabaikan, apalagi menghilangkan hak-hak korban, serta keluarga korban dalam memperjuangkan keadilan.

Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, kata Didik, terhadap empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas.

Berita Rekomendasi

Di mana, hasil investigasi Komnas HAM dianggap sebagai peristiwa pelanggaran HAM dan bisa dikategorikan sebagai arbitry/extra judicial killing.

Didik mengutip, penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).

"Apalagi penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu, tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa, itu semakin memperkuat indikasi adanya unlawfull killing," tutur Didik.

Oleh sebab itu, dari temuan Komnas HAM tersebut, Didik berharap pemerintah sesegera mungkin untuk menindaklajuti dengan mengambil langkah-langkah strategis, cepat dan terukur, termasuk langkah-langkah hukum yang adil dan transparan.

"Hukum dan keadilan harus ditegakkan. Jangan sampai komitmen pemimpin kita yang selama ini terus didengung-dengungkan yaitu salus populi suprema lex esto, atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi hanya dianggap sekedar narasi belaka," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas