Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login dtks.kemensos.go.id dengan NIK untuk Cek Dana Bansos Rp 300 Ribu, Ini Caranya

Cara mengecek dan mencairkan dana bantuan sosial tunai sebesar Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id dengan NIK. Simak selengkapnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Login dtks.kemensos.go.id dengan NIK untuk Cek Dana Bansos Rp 300 Ribu, Ini Caranya
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi uang BLT - Cara mengecek dan mencairkan dana bantuan sosial tunai sebesar Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id dengan NIK. Simak selengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek nama penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu  di dtks.kemensos.go.id dengan NIK.

Program Bansos Tunai Rp 300 ribu ini dilakukan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk mengeceknya, Anda dapat mengunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id/.

Pemerintah memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu di tahun 2021 selama empat bulan.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, LOGIN dtks.kemensos.go.id, Simak Juga Cara Mencairkannya

Menteri Sosial Tri Rismahari menyebut akan merealisasikan bansos mulai 4 Januari 2021, melarang masyarakat membelanjakan rokok.
Menteri Sosial Tri Rismahari menyebut akan merealisasikan bansos mulai 4 Januari 2021, melarang masyarakat membelanjakan rokok. (tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden)

Menteri Sosial, Tri Rismaharini menargetkan, bansos sudah diterima KPM mulai 4 Januari 2021, dikutip dari laman resmi Kemensos.

"Kemensos akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia menyalurkannya kurang lebih tanggal 4 Januari. Kita berharap satu minggu bisa kelar di seluruh Indonesia," ujar Risma.

Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Berita Rekomendasi

Penerima bansos tunai Rp 300 ribu bisa dicek secara online melalui link dtks.kemensos.go.id

Berikut cara mengecek nama penerima bansos Kemensos Rp 300 ribu, dikutip dari Kontan.co.id:

1. Buka laman https://dtks.kemensos.go.id atau klik di sini

2. Klik Cek Bansos di sebelah kiri atas

3.Terdapat pilihan ID yang akan digunakan

Anda bisa memilih ID NIK.

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas