Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar dan Cara Cairkan Dananya

Login pip.kemdikbud.go.id, begini cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan cara mencairkan dananya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in LOGIN pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar dan Cara Cairkan Dananya
https://pip.kemdikbud.go.id/home
Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id - Segera login pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP), berikut cara mencairkan dananya. 

- Selanjutnya, klik 'Cek Data'

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya ada Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di bank BRI.

Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya melalui bank BNI.

Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Pemegang KIP harus melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Kemudian untuk proses pencairan atau pengambilan dana PIP, dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Berita Rekomendasi

Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Berikut ini tahapan untuk mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar, dikutip dari Kompas.com:

Baca juga: Cek Nama Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, Siswa SMA Dapat Rp 1 Juta

Baca juga: Siapkan NISN untuk Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Dana PIP untuk SD-SMP-SMA/SMK

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.


4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas