Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Kini Jadi Tersangka untuk 3 Kasus Berbeda, Apa Saja?

Sebelum diumumkan status tersangka untuk kasusw Swab Test, Rizieq Shihab juga telah berstatus tersangka untuk dua kasus berbeda.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rizieq Shihab Kini Jadi Tersangka untuk 3 Kasus Berbeda, Apa Saja?
Kompas.com/Sonya Teresa
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kontroversi tes usap ( swab test) di RS Ummi, Bogor.

Tak hanya Rizieq, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Manajemen RS Ummi dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Baca juga: Rekening Munarman dan 7 Rekening Keluarga Rizieq Shihab Diblokir

Kemudian, polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sebelum diumumkan status tersangka untuk kasusw Swab Test, Rizieq Shihab juga telah berstatus tersangka untuk dua kasus berbeda yakni :

BERITA TERKAIT

Kasus Kerumunan di Petamburan

Jauh sebelum kasus ini, Rizieq telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Adapun kasus tersebut yakni kerumunan yang ditimbulkan akibat acara Maulid Nabi dan acara pernikahan anak Rizieq Shihab.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Pemimpin FPI itu kemudian dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, polisi menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Kemudian, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.

Kasus Kerumunan di Megamendung

Tak hanya di Petamburan, Rizieq juga ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab, berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaannya.

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau Megamendung," kata perwira bintang satu itu.

Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Para santri antusias menyambut kedatangan pentolan FPI tersebut. Dalam kegiatan itu, terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.

Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Kronologi Rizieq Shihab Dibuntuti Polisi Menurut Investigasi Komnas HAM

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Kini Tersangka dalam 3 Kasus Berbeda"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas