Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi: Ini Bukti Penyidik Bekerja Sesuai Aturan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan putusan ini adalah bukti bahwa kerja penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Permohonan dari pihak pemohon terhadap proses perkara yang dilakukan penyidikan Direktorat Kriminal Umum, permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Artinya apa yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai aturan hukum yang benar," kata Hengki ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Hengki juga menyatakan putusan hakim tunggal ini sekaligus membuktikan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab telah berdasarkan aturan hukum.
"Dari permohonan tersebut kan tentang penetapan tersangka termasuk penahanan itu adalah sah menurut aturan hukum yang berlaku," tegas dia.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Rizieq Shihab.
Baca juga: Kepolisian Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
Selain itu, rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat juga dinyatakan sah secara hukum.
Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Polri Imbau Massa Simpatisan Tak Datang ke Pengadilan
Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab harus ditolak.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," jelas hakim.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegasnya lagi.
Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Saat ini Rizieq Shihab mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.