Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Pertemuan Menkominfo dengan Perwakilan WhatsApp Terkait Kebijakan Privasi

Pertemuan tersebut terkait dengan pembaruan kebijakan privasi yang menuai kontroversi di masyarakat.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hasil Pertemuan Menkominfo dengan Perwakilan WhatsApp Terkait Kebijakan Privasi
Tribunjualbeli.com
Whatsapp 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region, pada Senin kemarin, (11/1/2021).

Pertemuan tersebut terkait dengan pembaruan kebijakan privasi yang menuai kontroversi di masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Menkominfo menekankan kepada WhatsApp untuk menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp.

"Khususnya terkait kekhawatiran masyarakat, jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh WhatsApp serta dibagikan kepada pihak ketiga," kata Menkominfo, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Erdogan Tutup Akun WhatsApp Gara-gara Perubahan Kebijakan Privasi

Baca juga: Beralih dari WhatsApp ke Aplikasi Signal, Berikut 5 Tips dan Trik yang Perlu Diketahui

Selain itu Kemenkominfo juga menekankan WhatsApp agar menjelaskan tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.

Serta meminta jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi.

"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Berita Rekomendasi

Kemenkominfo juga, kata Johnny, meminta WhatsApp meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia.

Diantaranya yakni melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.

Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia.

Selain itu melakukan pendaftaran sistem elektronik. Lalu  menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi.

"Kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas