Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabasarnas Soal Temuan Black Box: Kita Lanjutkan Pencarian Korban Sriwijaya Air

Dijelaskan Bagus, pihaknya mengumpulkan sebanyak 24 kantong jenazah yang berisikan potongan tubuh dalam operasi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kabasarnas Soal Temuan Black Box: Kita Lanjutkan Pencarian Korban Sriwijaya Air
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Kepala Basarnas, Marsekal Madya Bagus Puruhito mengatakan, tim SAR mendapat 45 kantong jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito menyampaikan pihaknya berkomitmen akan melanjutkan pencarian seluruh korban Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak hingga tuntas.

Menurut Bagus, penemuan black box Flight Data Recorder (FDR) tak menghentikan pencarian seluruh korban. Termasuk, bangkai dan material pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

"Kita masih akan melanjutkan upaya pencarian ini untuk evakuasi korban, demikian juga evakuasi material yang ada, yang masih ada di dalam lokasi tersebut," kata Bagus di posko JICT II, Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Dijelaskan Bagus, pihaknya mengumpulkan sebanyak 24 kantong jenazah yang berisikan potongan tubuh dalam operasi penyelaman pada hari ini.

"Sebagai informasi, bahwa kami juga baru kembali dari lokasi, tadi kami bawa ke JICT ini ada 24 kantong jenazah dan satu berisi partikel dari pesawat," jelas Bagus.

Lebih lanjut, ia mengharapkan bantuan seluruh pihak dalam kelancaran operasi itu hingga seluruh korban ditemukan.

"Untuk kegiatan ke depan, operasi ini kami meminta bantuan dari Panglima TNI, Polri dan dari seluruh stakeholder terkait dan mudah-mudahan operasi SAR ini berjalan dengan lancar dan bisa kita tuntaskan dengan baik," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas