Komisi III DPR: Nama Calon Kapolri Masih Bisa Berubah-ubah, Lima Menit Terakhir Baru Pasti
posisi jabatan tinggi seperti Kapolri, nama dapat berubah-ubah sampai lima menit terakhir jelang pengiriman surat presiden ke DPR.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum juga mengirimkan nama calon Kapolri ke DPR, untuk menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan pensiun pada akhir Januari 2021.
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menyakini Presiden Jokowi sudah memiliki pilihan dari lima usulan nama yang diajukan Kompolnas beberapa hari lalu.
Namun, Wayan menyebut untuk posisi jabatan tinggi seperti Kapolri, nama dapat berubah-ubah sampai lima menit terakhir jelang pengiriman surat presiden ke DPR.
"Contohnya, ketika memilih wakil presiden, itu kan diputuskan saat terakhir. Jadi nama bisa berubah, lima menit terakhir baru pasti, kalau belum lima menit terakhir bisa berubah, bisa bergeser," papar Wayan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Wayan tidak dapat menduga-duga siapa yang akan dipilih Presiden untuk menjadi Kapolri dari lima nama yang diajukan Kompolnas.
Baca juga: Inilah Daftar Harta Kekayaan 5 Jenderal Calon Kapolri
Ia melihat, lima orang tersebut sudah memenuhi syarat menjadi Kapolri, baik dari segi integritas, prestasi, dan rekam jejaknya.
"Tapi ada satu hal yang paling penting bagi presiden, yaitu loyalitas dan bisa dipercaya. Itu yang dinilai presiden dan akhirnya mendapatkan kepercayaan, kemudian diajukan Presiden ke DPR," papar politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Kompolnas mengungkap lima nama calon Kapolri yang direkomendasikan kepada Presiden Jokowi.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Kompolnas Mahfud MD melalui akun Twitternya pada Jumat (8/1/2021).
"Ini 5 nama Komjen Pol. yg diajukan kpd Presiden oleh Kompolnas utk dipilih sbg calon Kapolri: 1) Gatot Edy Pramono; 2) Boy Rafly Amar; 3) Listyo Sigit Prabowo; 4) Arief Sulistyanto; 5) Agus Andrianto," kata Mahfud MD dikutip melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (8/1/2021).
Mahfud menyampaikan kelima orang tersebut dianggap memiliki kriteria yang tepat untuk menggantikan Idham Azis.
"Kelima org itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," jelas Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.