Polri Dalami Laporan Terhadap Fadli Zon soal Like Konten Porno
Polri menjelaskan perkembangan kasus politisi Gerindra Fadli Zon yang like (suka) konten porno di akun Twitter miliknya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menjelaskan perkembangan kasus politisi Gerindra Fadli Zon yang like (suka) konten porno di akun Twitter miliknya.
"Terkait dengan kasus ini, kasus tersebut masih didalami oleh penyidik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Polisi, dikatakan Ahmad, akan melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi terkait.
Diketahui, Politikus Gerindra sekaligus Legislator Komisi I DPR RI Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri usai dirinya menyukai konten berbau pornografi di akun Twitter miliknya.
Laporan tersebut tertanda pada Jumat kemarin.
Baca juga: Dewi Tanjung Laporkan Fadli Zon Terkait Like Situs Pornografi, Begini Respons MKD DPR
Pelapor Fadli, Febriyanto Dunggio membenarkan hal tersebut.
"Kenapa kita laporkan karena Bang Fadli ini anggota dewa. Jadi apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like entah sengaja atau enggak ya semua orang bisa lihat. Yang jadi masalahnya dia sebagai wakil rakyat memberikan teladan yang baik kepada generasi muda," kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2020).
Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia itu mengatakan tidak elok jika wakil rakyat menyukai konten berbau pornografi dan diketahui publik.
Meski Fadli telah mengatakan bukan dia yang melakukan, Febri menyebut hal itu bisa dibuktikan dengan laporan itu. Dirinya juga tidak punya kepentingan untuk melakukan mediasi dengan Fadli
"Jadi kenapa kita lapor? Biar ketahuan. Kan itu masuknya penyelidikan dari kepolisian dulu. Masalah benar dia enggak itu kita serahkan ke kepolisian. Kenapa kita lapor biar ketahuan itu benar dia ngelike atau itu adminnya karena dia pernah kasih statement tahun 2017 bahwa twitternya itu dikelola sama dia sendiri," kata Febri.
Adapun Fdli Zon dilaporkan atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pornografi/Prostitusi Melalui Media Elektronik/Media Sosial Pasal 27 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 146 tentang KUHP.
Laporan tersebut telah tertera di Bareskrim Mabes Polri dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tanggal 8 Januari 2021.
Sebelumnya, Fadli telah membantah pernah menyukai postingan tak senonoh, justru selalu memblokir akun-akun semacam itu.
Klarifikasi Fadli tersebut disampaikan melalui akun Twitter-nya, Kamis (7/1/2021).
Anggota Komisi I DPR RI itu mengaku sudah mengecek keanehan akun Twitter-nya.
"Saya dan Tim Admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir," kata Fadli.
Fadli menduga ada kelalaian dari admin Twitter-nya ketika hendak memblokir akun-akun tak senonoh.
Fadli pun sudah menegur admin Twitter-nya.
"Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah saya tegur dan evaluasi," ujar Fadli.
Fadli mengingkapkan, akun Twitter-nya dikelola oleh dirinya dan empat orang admin.
Pada dua hari kemarin, tim admin Fadli Zon menerima sejumlah notifikasi upaya login ke akunnya.
Fadli pun mengganti password Twitter-nya dan membersihkan dari akun-akun anonim.
"Sekaligus bersih-bersih dari banyak akun anonim tak jelas, juga reset kembali password. Dua hari kemarin, Tim Admin juga menerima beberapa notifikasi ada upaya login dan retas menggunakan perangkat lain. Akun ini dikelola oleh saya dan Tim Admin 4 orang," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.